Skip to main content
x
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu dalam agenda pembukaan masa persidangan ke-II tahun 2024, di Ruang Rapat Paripurna, Jumat (03/05/2024). Foto : Erin Andani

Wakili Gubernur Bengkulu, Asisten III Buka Rapat Paripurna Masa Persidangan Ke-II Tahun 2024

Siberzone.id - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah diwakili Asisten III H. Nandar Munadi, S.Sos., M.Si., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu dalam agenda pembukaan masa persidangan ke-II tahun 2024, di Ruang Rapat Paripurna, Jumat (03/05/2024).

 

Dalam laporan ini, Nandar mengatakan badan musyawarah yang pertama mempedomani peraturan tata tertib DPRD Provinsi Bengkulu Pasal 64 Ayat (1) huruf B yakni bahwa badan musyawarah mempunyai tugas untuk menetapkan agenda rapat paripurna DPR untuk satu tahun masa sidang, dengan perkiraan waktu penyelesain suatu masalah dan jangan waktu penyelesaian rancangan paraturan daerah.

“Laporan ini untuk menindaklanjuti ketentuan diatas badan musyawarah yang sudah melaksanakan rapat pada 2 Mei 2024 lalu yang membahas penetapan materi dan jadwal kegiatan rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu,” kata Nandar.

Ditambahkan Nandar, laporan rapat paripurna ini untuk mengatahui pembahasan dan penyampain saat badan musyawarah DPRD Provinsi Bengkulu.

“Kelanjutannya nanti bisa dilanjutkan dan dijadikan materi sebagai jadwal masa persidangan ke-II tahun sidang 2024,” pungkasnya.

Reporter : Erin Andani

Editor : Nur Leli