Skip to main content
x
Ratusan warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bengkulu mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi pada momentum HUT ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8). Foto : Monica A

209 Warga Binaan Rutan Bengkulu Terima Remisi HUT ke-80 RI

Siberzone.id -- Ratusan warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bengkulu mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi pada momentum HUT ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8).

Kepala Rutan Bengkulu, Yulian Fernando, melalui Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Rafi Rizaldi, menyampaikan bahwa remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan negara bagi warga binaan yang berkelakuan baik, disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan.

“Remisi ini bukan sekadar hadiah di Hari Kemerdekaan, tetapi juga dorongan agar seluruh warga binaan terus memperbaiki diri dan menatap masa depan dengan lebih baik,” kata Rafi.

Rafi merinci, sebanyak 209 warga binaan memperoleh Remisi Umum, sementara 236 lainnya menerima Remisi Dasawarsa 2025. Dari jumlah tersebut, sembilan narapidana dinyatakan bebas pada hari yang sama, sedangkan sebagian lainnya masih harus menjalani pidana pengganti denda.

Ia menegaskan, pemberian remisi bukanlah hak otomatis, melainkan melalui proses penilaian ketat berdasarkan persyaratan administratif dan substantif. “Hanya mereka yang memenuhi syarat, seperti taat aturan dan aktif mengikuti pembinaan, yang berhak mendapat remisi,” ujarnya.

Menurut Rafi, kebijakan remisi selaras dengan tujuan sistem pemasyarakatan yang menekankan pembinaan, bukan sekadar pemidanaan. “Harapannya, warga binaan yang mendapat remisi bisa kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif,” tambahnya.

 

Reporter : Monica Anggraini

Editor : Nur Leli