Polemik Perkebunan PT. RAA, Warga Minta DPRD Provinsi Bengkulu Turun Tangan
Siberzone.id, Bengkulu – Polemik operasional perkebunan PT. Riau Agrindo Agung (RAA) kembali mencuat ke permukaan. Sejumlah warga dari desa penyangga mendatangi DPRD Provinsi Bengkulu untuk meminta perhatian serius terhadap persoalan yang disebut telah berlangsung selama puluhan tahun.
Sedikitnya 15 orang perwakilan warga diterima langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, SE. Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan berbagai keluhan terkait aktivitas perusahaan perkebunan yang dinilai belum memberikan kepastian hukum dan dampak positif bagi masyarakat sekitar.
Menurut Teuku Zulkarnain, masyarakat mendesak agar DPRD Provinsi Bengkulu turun tangan secara langsung menyelesaikan polemik yang telah berlangsung hampir 20 tahun.
“Warga meminta DPRD Provinsi Bengkulu ikut menyikapi persoalan ini secara serius. Mereka menyampaikan penolakan terhadap operasional PT. RAA dan meminta adanya tindak lanjut,” ujar Teuku.
Meski demikian, Teuku menegaskan bahwa DPRD tidak dapat mengambil langkah tanpa dasar hukum yang jelas. Oleh sebab itu, pihaknya meminta warga melengkapi dokumen pendukung, termasuk surat pernyataan resmi dari kepala desa.
Menurutnya, sikap resmi pemerintah desa menjadi bagian penting dalam menentukan langkah yang akan diambil DPRD. Apalagi saat ini PT. RAA disebut masih dalam proses pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU).
“Kalau ada surat penolakan dari kepala desa, tentu itu menjadi dasar bagi DPRD untuk menentukan sikap. Legalitas seperti itu penting karena mewakili sikap pemerintah desa secara hukum,” jelasnya.
Teuku juga menyampaikan bahwa sesuai regulasi, proses penerbitan izin HGU harus mempertimbangkan persetujuan masyarakat dan desa penyangga. Karena itu, aspirasi masyarakat tidak dapat diabaikan.
Selain meminta DPRD turun tangan, warga juga mengaku khawatir aktivitas perusahaan terus berjalan meski masih terdapat persoalan administrasi dan penolakan dari sebagian masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, DPRD Provinsi Bengkulu membuka kemungkinan melakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan apabila ditemukan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam operasional di lapangan.
“Kalau memang ada penolakan resmi dari pemerintah desa namun aktivitas perusahaan tetap berjalan, tentu itu bisa menjadi bahan bagi DPRD untuk melakukan pemanggilan dan turun langsung ke masyarakat,” tegas Teuku.

Teuku Zukarnain, SE
Warga berharap pemerintah daerah dan DPRD dapat menjadi penengah dalam persoalan yang telah lama terjadi tersebut. Mereka juga meminta adanya transparansi terkait status izin perusahaan serta dampak aktivitas perkebunan terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.
Hingga kini, polemik PT. RAA masih menjadi perhatian publik di Bengkulu. Berbagai pihak berharap penyelesaian dilakukan melalui jalur hukum dan dialog terbuka agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.
- 250092 views