285 Orang Honorer Di Lingkup DPRD Provinsi Bengkulu Terima SK
Siberzone.id - Pemberian Surat Keputusan (SK) ini menjadi landasan bagi proses Surat Permintaan Pembayaran (SPD) hingga pencairan gaji para honorer di lingkungan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Kamis (28/03/2024).

Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu Drs. Erlangga, M.Si., mengatakan, pembagian Surat Keputusan (SK) baru dilakukan setelah melalui berbagai prosedur yang harus dijalani. Ini disebabkan karena kelembagaan DPRD memiliki proses yang berbeda dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
"Dari 285 honorer dan THL yang menerima SK perpanjangan kontrak kerja, bahwa ada sekitar 7 orang yang telah lulus dalam seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2023. Meskipun demikian, mereka masih menunggu penerbitan SK pengangkatan sebagai PPPK," ucapnya.
"Mereka yang telah lulus PPPK masih akan tetap diakomodir sampai menerima SK resmi. Kami tidak akan menggantikan mereka sebelum SK PPPK diterbitkan," tambahnya.
Lanjutnya, setelah menerima SK pengangkatan sebagai PPPK, status dan SK sebagai honorer DPRD Provinsi Bengkulu akan dicabut secara otomatis. Ini akan diikuti dengan penggantian posisi mereka sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang telah disusun.
"Dokumen DPA telah mencantumkan jumlah Honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL), sehingga kami akan melakukan pergantian posisi sesuai dengan kebutuhan organisasi." lanjutnya.
Meskipun demikian, Erlangga memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan karena masa kerja para honorer atau THL tetap terhitung dari Januari hingga Desember 2024.
"Tidak ada yang dirugikan. Karena, gaji Januari dan Februari sudah dibayar. Bahkan, saya telah memerintahkan untuk mempercepat pembayaran gaji bulan Maret. Proses pembayaran gaji honorer biasanya dilakukan di awal bulan berikutnya. Yaitu, pada awal April. Namun, dalam situasi ini, pembayaran gaji Maret dipercepat untuk mengakomodir kebutuhan para honorer menjelang perayaan Idul Fitri pada bulan April. Ini mengingat mereka tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) seperti para Aparatur Sipil Negara (ASN)," tuturnya.
"Dengan demikian, proses pembagian SK perpanjangan kontrak kerja ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi para honorer atau THL di lingkungan DPRD Provinsi Bengkulu serta memastikan pemenuhan hak dan kewajiban mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutupnya.
Reporter : Erin Andani
Editor : Nur Leli
- 250130 views