Skip to main content
x
Baznas RI Bidang Transformasi Digital Nasional Nadratuzzaman Hosen melalui keterangan di Jakarta, Rabu (4/9/2024). Foto : Monica Anggraini

Baznas Tingkatkan Kompetensi Amil Zakat Melalui Sertifikasi Profesi

Siberzone.id - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI secara konsisten melakukan sertifikasi profesi amil zakat guna meningkatkan kompetensi pengelolaan zakat di Indonesia.

"Sertifikasi ini dilakukan agar para pimpinan dan staf pelaksana mendapatkan pengakuan dari negara dan memiliki standar yang sama dalam pengelolaan zakat di seluruh daerah di Indonesia," kata Pimpinan Baznas RI Bidang Transformasi Digital Nasional Nadratuzzaman Hosen melalui keterangan di Jakarta, Rabu (4/9/2024).

Nadra menjelaskan sertifikasi amil zakat dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Baznas RI yang dilakukan oleh asesor kompeten yaitu amil zakat yang memiliki keahlian teknis dan telah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk menilai, menguji, dan mengevaluasi peserta uji.

Melalui sertifikasi, ia mengatakan para pimpinan dan staf pelaksana Baznas Daerah diharapkan mampu memahami standardisasi kompetensi kerja bagi amil zakat, sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan zakat.

Sementara Kepala LSP Baznas RI Muhammad Choirin menyampaikan SDM pengelola zakat saat ini memiliki tiga kategori. Pertama, memiliki kompetensi yang sesuai standar pengelolaan zakat (SKKNI). Kedua, memiliki kompetensi yang belum sesuai standar pengelolaan zakat (SKKNI), dan ketiga, belum memiliki pengalaman dan kompetensi dalam pengelolaan zakat.

"Perlu dilakukan upaya untuk menyamakan standar kompetensi melalui sertifikasi amil," ujarnya.

Choirin mengatakan tujuan sertifikasi amil zakat untuk menyatukan langkah dan standardisasi kualitas kerja gerakan pengelolaan zakat di seluruh Indonesia. Di samping itu, para amil zakat akan mendapatkan pengakuan yang sah atas kompetensi profesi yang dimilikinya.

Lebih dari itu, kata dia, para amil zakat juga diharapkan mampu memiliki kemampuan yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standardisasi amil zakat.

Reporter : Monica Anggraini

Editor : Nur leli