Skip to main content
x
Dishub Provinsi Bengkulu Gencar Lakukan Uji Kelayakan Beban Angkutan Barang

Dishub Provinsi Bengkulu Gencar Lakukan Uji Kelayakan Beban Angkutan Barang

SiberZone.id – Guna menciptakan keamanan, ketertiban, dan keteraturan sosial di jalan raya, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu gencar melakukan uji sampel terhadap beban kendaraan yang melintas di jalan Provini Bengkulu.

"Uji Kelayakan Beban ini terus dilakukan untuk meminimalisir penyebeb kecelakaan lalu lintas, mengganggu kelancaran, hingga memicu kerusakan infrastruktur jalan," ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu Darpinuddin di Bengkulu, Kamis (5/11/2020). 

Dalam uji sampel tersebut yang rutin dilakukan ini, setiap kendaraan angkutan barang diperiksa dan dicek kapasitas angkutnya. Pengecekan dilakukan dengan melakukan penimbangan menggunakan timbangan kendaraan portabel. Sasaran utama dari kegiatan ini adalah angkutan barang. Mulai dari tata cara pemuatan serta dimensi kendaraan atau bentuk kendaraan.

Di samping itu, selain uji kelayakan beban angkutan barang dilaksanakan juga sosialisasi kepada pengendara angkutan terkait persyaratan angkutan yang harus dipenuhi. Serta kelengkapan surat kendaraan yang juga harus dimiliki setiap pengendara.

"Ini juga sekaligus untuk merazia sejumlah kendaraan angkutan barang yang berkaitan dengan keterangan izin registrasi (KIR) dan kendaraan dengan kelebihan muatan," ungkap mantan Kepala Biro Umum, Humas dan Protokol Setda Provinsi Bengkulu ini.

"Pengawasan dan pemeriksaan perizinan angkutan barang ini bertujuan untuk menyadarkan masyarakat akan arti penting faktor keselamatan dalam berkendara. Seperti kelengkapan KIR dan kendaraan over tonase," tambahnya.

Kegiatan ini juga dilakukan sebagai upaya penertiban pengawasan terhadap angkutan angkutan barang dengan bermuatan Over Dimensi Over Loading (ODOL), bertujuan guna memperpanjang usia jalan raya dan tentu saja faktor keselamatan dalam berlalu lintas.

"Dengan adanya razia yang digelar secara rutin, tentunya akan mengharuskan sopir atau pemilik kendaraan angkutan barang untuk segera mengurus atau menghidupkan kembali semua perizinan kendaraan yang sudah habis masa berlakunya, agar ke depan terjamin keselamatan dalam berkendara," tutupnya.(Adv/GK)