Skip to main content
x
Ditlantas Polda Sumbar tetap berlakukan tilang di tempat, Jumat 24/03/2023. Foto : Ahmad sweri

Ditlantas Polda Sumbar Tetap Berlakukan Tilang di Tempat

Siberzone.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat tetap memberlakukan bukti pelanggaran (tilang) di tempat terhadap pelanggaran yang terjadi di jalan raya.

"Kami konsisten memberlakukan itu untuk pelanggaran seperti tidak menggunakan plat nomor atau nomor polisi palsu sehingga tidak terdata oleh ETLE Mobile," kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya di Padang, Jumat (24/03/2022)

Tilang di tempat, lanjutnya juga akan diberikan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran yang dapat menyebabkan kecelakaan seperti tidak menggunakan helm, pengendara roda dua berboncengan lebih dari dua orang, berkendara dengan kecepatan tinggi.

Kemudian mengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus hingga berkendara saat meminum alkohol.

"Kami akan tegas menerapkan ini karena tidak ingin angka kecelakaan di bulan Ramadan atau Idul Fitri nanti tinggi," kata dia.

Selain itu dirinya mengimbau masyarakat yang diberikan denda dari tilang elektronik agar membayarkan denda ke bank yang telah ditetapkan baik secara daring maupun langsung.

"Masalahnya sekarang banyak masyarakat yang terkena tilang namun tidak membayarkan denda yang telah dijatuhkan," kata dia.

Ia mengingatkan warga yang tidak membayarkan denda tilang elektronik nantinya tidak akan bisa membuat permohonan SIM dan juga akan terkendala saat mengurus pajak kendaraan di Samsat.

"Jadi semua itu saling berkaitan sehingga harus dibayarkan dulu tilang sebelum melakukan pengurusan lainnya," kata dia.

Sebelumnya Ditlantas Polda Sumatera Barat terpaksa menerapkan pemberian bukti pelanggaran (tilang) terhadap kendaraan tanpa plat nomor karena aksi itu membuat pihaknya tidak dapat menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik. Tilang manual harus dilakukan untuk menindak pelanggaran tanpa plat nomor ini.

"Kita tidak dapat menerapkan ETLE karena ini memang disengaja oleh pengendara agar bisa mengelabui sistem ini," kata dia.

Menurut dia petugas polisi lalu lintas akan semakin rutin melakukan penertiban dan razia kendaraan yang diduga digunakan untuk aksi balap liar di jalan raya.

"Kita akan lakukan penertiban di setiap momentum sehingga tidak ada lagi ruang untuk mereka menggelar balap liar dan lainnya," kata dia.