Skip to main content
x
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menetapkan anggota DPRD Kota Bengkulu, Parizan Hermedi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait jual beli aset di Pasar Panorama (1/10/2025). Foto : (Sbz/Ma)

Anggota DPRD Kota Bengkulu, Parizan Hermedi, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Panorama

Siberzone.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menetapkan anggota DPRD Kota Bengkulu, Parizan Hermedi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait jual beli aset di Pasar Panorama (1/10/2025).

Kepala Kejari Bengkulu, Yeni Puspita, melalui Kasi Intelijen Fri Wisdom Sumbayak, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup serta keterangan dari para saksi.

Penetapan ini menegaskan komitmen Kejari Bengkulu untuk mengusut tuntas perkara, menjerat seluruh pihak yang bertanggung jawab, dan memastikan adanya kepastian hukum serta perlindungan terhadap keuangan negara,” ujar Fri Wisdom saat dikonfirmasi melalui telepon.

Parizan diduga membangun kios-kios baru di atas lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu, lalu memungut uang dari para pedagang yang ingin menempatinya. Nilai pungutan bervariasi, mulai dari Rp55 juta hingga Rp310 juta per unit. Pedagang yang tidak mampu membayar, tidak diizinkan berjualan di area pasar tersebut.

Atas perbuatannya, Parizan dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Parizan langsung ditahan di Rumah Tahanan Bengkulu untuk masa penahanan awal selama 20 hari guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, Kejari Bengkulu telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan jual beli aset pasar yang melibatkan oknum legislatif setempat. (Sbz/Ma)