Skip to main content
x

DPO Kasus Tindak Pidana Pemilu Ditangkap Tim Gabungan Operasi Tabur

Keterangan Poto : DPO a.n Andreau Philia Aljack dalam kasus Tindak Pidana Pemilihan Umum, diamankan Tim Operasi Tabur (Tangkap Buronan) gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dengan Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

 

Siberzone.id, Palangka Raya - Tim Operasi Tabur (Tangkap Buronan) gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dengan Kejaksaan Negeri Palangka Raya berhasil menangkap DPO A.n Andreau Philia Aljack dalam kasus Tindak Pidana Pemilihan Umum.

Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Senin tanggal 12 April 2021, pukul 16.40 Wib bertempat di Jl. Tjilik Riwut KM. 8 no. 184 Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya. 

Penangkapan terhadap DPO A.n. Andreau Philia Aljack dalam kasus Tindak Pidana Pemilihan Umum sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor : 59/PID.SUS/2018/PT PLK Tangal 20 Agustus 2018 yang Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 341/Pid.Sus/2018 PN Plk yang menyatakan terpidana bersalah melakukan tindak pidana turut serta pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih melanggar Pasal 178 A UU RI No.10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP dimana Terpidana dihukum penjara selama 24 (dua puluh empat) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan kurungan.

Tim Operasi Tabur (tangkap Buronan) gabungan intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dengan Kejaksaan Negeri Palangka Raya mendapatkan informasi bahwa terpidana Andreau Philia Aljack ada di rumahnya yang beralamat di Jl. Tjilik Riwut KM. 8 no. 184 Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, kemudian Tim langsung menuju lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap terpidana dan terpidana akhirnya berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan, selanjutnya terpidana di bawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah untuk dilakukan pemeriksaan swab antigen. 

Dari hasil pemeriksaan swab antigen, terpidana Andreau Philia Aljack dinyatakan positif, selanjutnya terpidana dilakukan pemeriksaan swab PCR covid-19 di  Rumah Sakit Daerah Doris Sylvanus Palangka Raya dan hasilnya dinyatakan positif Covid-19. 

Atas hasil tersebut terpidana selanjutnya dibawa oleh Satgas Covid-19 ke tempat perawatan pasien Covid-19 di Hotel Batu Suli Palangka Raya dengan dibantu pengamanan dari petugas Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

Bahwa direncanakan setelah dinyatakan sembuh dari covid 19, terpidana akan dibawa untuk dieksekusi di Rutan Klas II A Palangka Raya. (S1000).

Sumber : Plh. Kasi Penkum Kejati Kalteng
A. Akil Mahulauaw, S.H., M.H.