Skip to main content
x
DPRD Provinsi Bengkulu Gelar Rapat Paripurna ke 7 Masa Persidangan ke–1 Tahun Sidang 2021

DPRD Provinsi Bengkulu Gelar Rapat Paripurna ke 7 Masa Persidangan ke–1 Tahun Sidang 2021

SiberZone.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna ke 7 Masa Persidangan ke – 1 Tahun Sidang 2021, Senin (15/3) yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Provinsi  dan dihadiri Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto mewakili Gubernur Bengkulu yang beragendakan Laporan Kegiatan Reses Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Masa Persidangan ke 1 Tahun Sidang 2021.

Dalam laporan yang sampaikan Edwar Samsi selaku juru bicara, reses anggota Dewan Provinsi yang dilaksanakan dari tanggal 1 hingga 5 Maret 2021 bertujuan menjaring aspirasi masyarakat agar usulan pembangunan lebih optimal dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat untuk meningkatan kesejahteraan yang lebih baik.

“Semua aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui pertemuan di daerah pemilihan masing-masing ditampung dan disampaikan kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti berdasarkan kewenangan dan skala prioritas,” kata Edwar Samsi.

Ia menambahkan ada 15 poin penting yang dapat diserap dari aspirasi ataupun usulan masyarakat yakni masyarakat mengusulkan sarana jalan dari 10 kabupaten/kota agar pemerintah provinsi, kabupaten/kota dapat memperbaiki infrastruktur jalan provinsi maupun jalan lingkungan, perbaikan dan pembangunan jalan sentra produksi bagi petani.

Pembangunan beronjong, irigasi, drainase, siring, jembatan, pelapis tebing dan gorong-gorong.  Masyarakat juga mengusulkan untuk penerangan listrik seperti lampu jalan dan berharap dapat bantuan bibit unggul pertanian, perkebunan dan peternakan.

Selain itu bantuan pengadaan alat-alat pertanian, peningkatan bantuan pupuk bersubsidi serta adanya penyuluhan PPL ke desa-desa, bantuan modal bagi UMKM, pembangunan sarana dan prasarana objek wisata serta memperbanyak program padat karya untuk menyerap tenaga kerja.

“Dari usulan yang disampaikan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangan agar dapat dianggarkan melalui dana APBD provinsi maupun kabupaten dan kota. Hendaknya pemerintah provinsi, kabupaten dan kota serta satuan kerja masing-masing dapat menindaklanjuti dengan perhatian yang sungguh-sungguh,” tutup Edwar. (SbZ/Adv).