Skip to main content
x

Dr. H. Herawansyah Ikram : Mufron Imron Harus Bertanggungjawab

Dr. Herawansyah Ikram

Siberzone.id, Bengkulu - Terkait dengan kasus dugaan korupsi Dana Hibah yang melibatkan Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu non aktif Mufron Imron, Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Bengkulu masih mengumpulkan alat bukti dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan pengumpulan dokumen yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020.

Sudarno juga mengatakan polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, meski 35 saksi sudah diperiksa. Baik dari pengurus KONI Provinsi Bengkulu maupun sejumlah ketua serta pengurus organisasi cabang olahraga.

Sudarno juga berharap Ketua KONI nonaktif Mufran Imron memenuhi panggilan ketiga dari penyidik Polda Bengkulu.

"Kalau sudah panggilan ketiga tidak hadir juga ya kita jemput, apalagi kalau sudah misalnya ditetapkan tersangka," tegas  Kabid Humas ramah wartawan ini.

Dr. H. Herawansyah Ikram, mantan Ketua Pengda Percasi Provinsi Bengkulu, mantan Ketua Pengda Persatuan Golf Indonesia Provinsi Bengkuku, pendiri dan mantan Ketua Pengda  Hapkido Provinsi Bengkulu serta mantan Sekretaris Pengda Taekwondo Provinsi Bengkulu yang juga Direktur Eksekutif Pusat Studi dan Pelaporan Tindak Pidana Korupsi Indonesia (Pustipikor Indonesia) mengatakan dugaan Korupsi di KONI Provinsi Bengkulu bukan barang baru, dari dulu kalau kita mengambil dana pembinaan selalu ada potongan agar lancar.

“Iya, kalau kita mau mengambil dana pembinaan di KONI Provinsi Bengkulu selalu ada potongan, kalau nggak ya nggak lancarlah dana pembinaan. Lagian kita pengurus cabang olah raga nggak tahu kemana dana KONI digunakan secara terinci,” kata Herawansyah.

Menurut Herawansyah, Mufran Imron harus bertanggung jawab. Dari Rp 15 miliar dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020, sekitar Rp 11 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya. 

“Modusnya kalau ketahuan melakukan tindak pidana korupsi, uang tersebut dikembalikan dan kasus dihentikan Kami dari Pustipikor Indonesia minta apabila memang terbukti ada tindak pidana korupsi di KONI Provinsi Bengkulu, pelakunya harus tetap diproses hukum hingga pembuktian di Pengadilan. Masa niat jahat sudah dilakukan tetapi tidak ada sanksi hukuum. Jangan main-mainlah dengan uang negara apalagi untuk pembinaan atlit di Provinsi Bengkulu,” kata mantan Ketua Pengda Percasi ini. Jum'at, 12/03/2021.

Wakil Ketua II Bidang Organisasi KONI Provinsi Bengkulu Sanuludin mengatakan selama ini Mufran tidak pernah melibatkan pengurus lainnya dalam penggunaan dana hibah.

"Jadi semua proses penggunaan dana itu cuma diurus Mufran sama bendahara saja," kata Sanuludin. (S1000)