Skip to main content
x

Gelapkan Uang Klien 263 Juta, ZH Oknum Pengacara Ditahan Direskrimum Polda Bengkulu

Foto : Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bengkulu, Kombes Pol Tedy Suhendyawan Syarif

 

Siberzone.id, Bengkulu – Diduga gelapkan uang klien sebesar 263 juta seorang oknum pengacara berinisial ZH warga kota Bengkulu, Jumat pagi 06 Agustus 2021 jadi tersangka dan ditahan Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bengkulu.

Direktur reserse kriminal umum Polda Bengkulu Kombes Pol Tedy Suhendyawan Syarif siang ini Jumat, 06 Agustus 2021 mengungkapkan, kejadian berawal pada tahun 2018 lalu.

Saat itu, tersangka ZH mendampingi kliennya Devita atas kasus penggelapan dana haji, dan pada saat proses hukum berjalan, kliennya Devita menitipkan dan memberikan surat kuasa untuk pengembalian uang terhadap korban senilai 263 juta melalui ZH.

Namun setelah uang di berikan kepada tersangka ZH, tersangka tidak memberikan uang tersebut kepada korban, sehingga mantan kliennya ZH melaporkan ZH atas kasus dugaan penggelapan uang.

”Iya hari ini tersangka ZH kita lakukam penahanan, ZH terbukti bersalah lantaran telah menggelapkan uang pengembalian kliennya senilai 263 juta, sehingga klienya menbuat laporan pengelapan terhadap ZH,” pungkas Dir Reskrimum Polda Bengkulu. (S1000).

Sumber : Tribratanewsbengkulu.polri.go.id