Skip to main content
x

Hampir 2 Tahun Komisioner KPID Berkantor Tanpa Pelantikan

Keterangan Poto : Sekretariat KPID Provinsi Bengkulu

 

 

Siberzone.id, Bengkulu - Mengenai jabatan Komisioner KPID Bengkulu yang sampai sekarang masih diisi orang lama, Ketua KPID Provinsi Bengkulu Ratimnuh berasalan, duduknya mereka disana karena adanya surat perpanjangan yang di terbitkan oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, pada tahun 2019 silam. Senin, 19 April 2021.

"Surat ini berlaku sampai dilantiknya komisioner yang periode berikutnyo (baru), penjelasannya ada di diktum kedua, dan Itu sesuai aturan," jelas Ratimnuh.

Kalau soal seleksi, tambahnya, itu ranahnya Komisi 1 DPRD provinsi.

"Dan ini terjadi di seluruh indonesia, dan aturan ini sudah difahami dan diketahui oleh seluruh gubernur, DPRD dan kominfo seluruh indonesia, makanya Komisioner KPID Bengkulu diperpanjang oleh Gubernur dan disetujui oleh ketua DPRD prov Bengkulu. Dan soal seleksi, itu ranahnya DPRD prov, kami menunggu undangan atau perintah dari DPRD prov Bengkulu," imbuhnya.

Ratimnuh juga menjelaskan bahwa, pada saat akhir masa jabatan di tahun 2019, dirinya sudah melayangkan surat ke DPRD provinsi tentang masa berakhir nya Komisioner KPID.

"KPID Sudah sampaikan 2 tahun yang lalu surat pemberitahuan masa akhir jabatan ke DPRD provinsi periode 2014-2019, kalau proses selanjutnya mutlak hak DPRD prov, dan SK perpanjangan itu cuma satu kali, dan aturan pemberitahuan hanya 1 kali, yaitu 6 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan, Bukan masa perpanjangan," pungkasnya.

Sementara itu, anggota komisi 1 DPRD Provinsi Bengkulu, menyatakan bahwa tidak ada surat dari KPID yang ditujukan ke DPRD soal pansel KPID.

"Di DPRD masalah pansel untuk komisioner baru KPID, belum ada pembahasannya, Kominfo belum menyampaikan ke kita juga rencana seleksi dan KPID belum menyurati DPRD untuk seleksi itu," tegas Usin Abdisyah. (S1000).