Husin Abdisyah Menerima Dua Raperda Serta Apresiasi Pemprov Bengkulu Tanpa Pinjaman Daerah
Siberzone.id - Frakasi Persatuan Nurasi Indonesia sekaligus Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Husin Abdisyah menerina dua Raperda yang disahkan dalam Rapat Paripurna di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu Senin, Selasa (02/07/24).

Hal ini disampaikan, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Husin Abdisyah Sembiring, S.H., menyampaikan, berkenaan dengan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu 2023 (Sisa perhitungan) dalam pempahasan dan laporan anggaran, maka kami berpendapat dapat menerima.
"Kami dapat menerima Raperda tentang pertanggungjawaban APBD Provinsi Bengkulu tahun 2023 dengan memberikan catatan pertama adalah Pemerintah Provinsi Bengkulu harus optimis dan sejalan rencana pembentukan Badan Pendapatan Daerah. Sehingga kita juga bisa optimis pendapatan daerah untuk tahun-tahun berikutnya," ucapnya.
"Kemudian yang kedua, Fraksi Partai Hanura juga memberikan apresiasi dikarenakan selama 5 tahun ini Pemerintah Provinsi Bengkulu membangun Provinsi Bengkulu tanpa ada pinjaman daerah," tambahnya.
Berkaitan dengan Rencana RPJMD Provinsi Bengkulu 2025-2045, saya menganalogikan jika anak saya hari ini masih Skripsi Fakultas Kedokteran Hewan liar, maka 20 tahun yang akan datang saya kira bisa juga menjadi Gubernur Bengkulu seperti yang sekarang.
"Oleh karena itu, maka dalam penyusunan Rencana Jangka Panjang Daerah saya pun harus memikirkan dalam 20 tahun ini membuat jalur, memperbaiki jalur, membangun infrastruktur, membangun fasilitasi yang akan mengarah kepada anak cucu kita pada 20 tahun yang akan datang," jelasnya.
Bisa dibayangkan mungkin saya tidak ada lagi didunia pana ini, tapi paling tidak kita yang masih hidup, kita yang masih produktif, masih bisa membuat Provinsi Bengkulu akan lebih baik dalam 20 tahun yang akan datang.
"Dengan begitu, Fraksi Persatuan Nurani Indonesia menerima untuk disahkan menjadi Rencana Jangka Panjang Daerah selama 20 tahun yang akan datang," singkat Husin.
Reporter : Erin Andani
Editor : Nur leli
- 250056 views