8 Tahun di Penjara, Jessica Wongso Bebas Bersyarat Hari Ini
Siberzone.id, Bengkulu - Terpidana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso pembunuhan Wayan Mirna Salihin, bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada hari ini, Minggu (18/08/2024).
Meski bebas besyarat, Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra bilang Jessica harus wajib lapor hingga tahun 2032 ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.
"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," kata Deddy, dikutip dari Detik.
Sebelumnya, Jessica telah dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 20 tahun penjara karena membunuh dengan memasukkan racun sianida ke dalam es kopi Vietnam korban, Wayan Mirna Salihin, di sebuah kafe di mal Jakarta.
Dijelaskan Deddy, Jessica mulai ditahan sejak 30 Juni 2016 usai terjerat perkara pembunuhan Pasal 340 KUHP. Jessica pun menerima pidana selama 20 tahun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.
Setelah menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta. Jessica akhirnya mendapatkan PB berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Seusai bebas, Jessica didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan tak banyak berkomentar kepada awak media yang mengajukan beragam pertanyaan.
Jessica hanya mengucapkan terima kasih setelah menyelesaikan administrasi terkait dengan kebebasan dirinya dari Lapas Perempuan II A Pondok Bambu, Jakarta.
"Terima kasih teman-teman wartawan atas dukungannya selama ini. Nanti kumpul lagi untuk bicara lebih lanjut," ucap Jessica di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur, dikutip dari Antara.
Reporter : Monica Anggrainu
Editor : Nur leli
- 250044 views