ASN Pemprov Bengkulu Akan Disanksi Apabila Terlibat Judi Online
Siberzone.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan diberi sanksi berat apabila terlibat dalam aktivitas perjudian baik itu online maupun offline.
Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA., mengingatkan masyarakat Bengkulu untuk tidak terlibat dalam perjudian, dan melarangan keras kepada jajaran ASN di lingkungan Pemprov terkait judi online yang sedang tengah marak.
"Kami melarang keras judi online, bukan hanya di kalangan ASN, bagi masyarakat janganlah sampai masuk dalam perangkap judi online itu," ucap Rohidin di Bengkulu, Jumat (28/06/2024).
Rohidin mengatakan, apabila ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu yang ketahuan terlibat dalam aktivitas judi online dipastikan akan diberikan sanksi yang berat.
"Apabila ada PNS yang ketahuan pasti kami sanksi berat sesuai tahapan yang ada," tegas Rohidin.
Larangan ini menindaklanjuti imbauan dan penegasan yang disampaikan presiden Indonesia, Joko widodo beberapa waktu lalu yang secara tegas menyuarakan larangan terhadap judi daring atau online. Dalam penegasannya, presiden mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi baik offline maupun judi online.
Reporter : Erin Andani
Editor : Nur Leli
- 250017 views