BPOM Bengkulu Temui Produk Pangan Dikemas Ulang Tak Penuhi Standar
Siberzone.id - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu temukan banyak produk pangan yang dikemas ulang (repacking) dan dijual di berbagai tempat tidak memenuhi standar kelayakan yang ditetapkan. Rabu (18/12/2024).
Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Pemeriksaan Pangan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Bengkulu, Mukhlisah.
"Produk pangan repacking masih sering ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan. Ini sangat berisiko bagi konsumen," katanya.
Lanjutnya, produk repacking adalah makanan yang dikemas ulang oleh pengusaha dari produsen asli, kemudian diberi merek dagang baru untuk didistribusikan kepada konsumen.
“Agar legal, pelaku usaha harusnya memenuhi beberapa persyaratan, seperti memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) melalui PB-UMKU,” lanjutnya.
BPOM mengingatkan bahwa pelanggaran ini bisa dijerat Pasal 84 ayat 1 dan Pasal 99 Undang-Undang No.18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan.
Reporter : Erin Andani
Editor : Nur Leli
- 250109 views