Dilaporakan Pedagang ke Pengadilan Negri, Pemkot Siap Hadapi
Siberzone.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu siap hadapi gugatan yang dilayangkan oleh beberapa pedagang Pasar Panorama Kota Bengkulu ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
Gugatan yang dilayangan oleh pedagang kepada pemerintah yakni gugatan akibat pembokaran lapak dagangan milik para pedagang.
Diketahui, sebelumnya 9 orang pedagang Pasar Panorama Bengkulu yang tergabung dalam Assosiasi Pasar Seluruh Indonesia (APSI) menggugat Pemerintah Kota Bengkulu.
Gugatan dilayangkan sebagai bentuk keberatan pedagang yang lapaknya dibongkar oleh petugas beberapa waktu yang lalu.
"Gugatan dari sejumlah pedagang akan kita terima dan kita akan cari solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah ini," kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu, Ir. Eka Rika Rino, MM., Sabtu (04/05/2024).
Eka menyebutkan, fenomena Pasar Tumpah ini memang ada disetiap kota di Indonesia, akan tetapi ditempat lain memiliki jadwal dan waktu-waktu tertentu yang sudah ditetapkan dan disepakati bersama.
"Pasar Tumpah ini memang sudah ada dikota-kota lain, nah dikota lain ada waktu-waktunya, ketika waktu kegiatan berjualan Pasar Tumpah selesai maka fungsinya harus dikembalikan menjadi aktifitas terminal kembali," lanjut Eka.
Eka menjelaskan, tujuan ini tentunya untuk kebaikan bersama, Pemkot bertekad untuk menjadikan Pasar Panorama menjadi pasar yang higienis, bersih, sehat, serta layak bagi penjual dan pembeli, dan penataan penerangan listrik juga akan di maksimalkan.
Pedagang mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu untuk mendaftarkan gugatan perdata terhadap Pemerintah Kota, pada Kamis 2 Mei 2024.
Pihaknya menilai bahwa pemerintah telah melakukan perbuatan melanggar hukum, karena pembongkaran kios yang tidak sesuai dengan aturan yang ada dan justru merugikan pedagang lantaran tidak disediakannya lokasi atau lapak lain.
Reporter : Erin Andani
Editor : Nur leli
- 250045 views