Skip to main content
x
3 Tersangka Pemerkosaan Diserahkan ke JPU. Foto : Budy Yanto

Dinyatakan P21, 3 Tersangka Pemerkosaan Diserahkan ke JPU

SiberZone.id - Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, serahkan 3 (Tiga) tersangka dan barang bukti kasus Tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain berinisial RS, RK serta AS ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manna.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir SIK melalui, melalui Kasi Humas AKP Sarmadi mengatakan bahwa Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu  telah melaksanakannya serah terima tersangka an RS, RK serta AS berikut barang bukti Tindak Pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.

” Benar,Selasa 31 Oktober 2023 Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu telah melaksanakan serah terima tersangka an. RS, RK serta AS berikut barang bukti Tindak Pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, ” tuturnya.

Ketiga Tersangka tersebut adalah 6  dari para tersangka pelaku tindak pidana tersebut. Lanjut Kasi Humas

” Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu telah menyelesaikan proses penyidikan perkara membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain tersebut dan telah melakukan serah terima tersangka dan barang bukti ke JPU. Ujarnya

“Dengan telah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti ini, maka tugas dan tanggung jawab beralih ke JPU untuk proses penuntutan nya”. Pungkas Kasi Humas.

Reporter : Budy Yanyo

Editor : Nora Fransiska