Disnakers Kota Bengkulu Sebut 3 TKA Akan Perpanjangan Visa Kerja
Siberzone.id - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu, H. Firman Romzi, S.Sos., M.Si., menyebutkan ada 3 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang akan membayarkan retribusi pajak kerja kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu sebagai syarat memperpanjang visa kerja.
"Ada 3 TKA dari PT Hong Ming Teluk Sepang yang bulan ini yang akan membayar pajak kerja ke Pemkot sebesar USD 3.600 untuk perpanjangan visa kerja mereka selama 1 tahun," ucap Firman saat diwawancarai, Selasa (25/06/2024).
Dikatakan Firman, untuk TKA di wilayah tersebut wajib membayar pajak daerah sebesar 100 dolar AS atau Rp1,6 juta per bulannya, dan terdapat ada 5 orang di PT tersebut yang memperpanjang visa kerja.
"Pada bulan Juli 2024 nanti akan ada 2 TKA lagi yang akan memperpanjang visa kerja dan membayar retribusi pajak, jadi totalnya ada 5 TKA yang akan membayar pajak dan memperpanjang visa," tambahnya.
Firman menjelaskan alasan TKA wajib membayar pajak dan landasan hukum yang berlaku di Indonesia. Hal tersebut sesuaibdengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
"Dana dari pajak yang dibayarkan oleh TKA ini nantinya masuk ke kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu, dan diharapkan dapat menjadi kontribusi penting bagi peningkatan pendapatan daerah," tutupnya.
Reporter : Erin Andani
Editor : Nur Leli
- 250068 views