Skip to main content
x
Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifudin saat dikonfirmasi, Jumat (22/11/2024). Foto : Monica Anggraini

Disnakertrans Bengkulu : Penetapan UMP Tahun 2025 Tertunda

Siberzone.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu ungkap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 mengalami penundaan. Jumat (22/11/2024).

 

Hal ini disampaikan oleh Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifudin saat dikonfirmasi.

 

“Penundaan ini terjadi karena pemerintah pusat tengah menyusun regulasi baru terkait struktur upah yang ideal. Sehingga perlu penyesuaian dan pengumuman ini akan ditunda,” katanya.

 

Lanjutnya,  pihaknya bersama Dewan Pengupahan telah mempersiapkan formulasi penetapan UMP.

 

“Kenaikan UMP untuk 2025 diperkirakan berkisar antara 0,1 hingga 0,3 persen, berdasarkan analisis pertumbuhan ekonomi dan data upah di Provinsi Bengkulu,” lanjutnya.

 

Ia juga menekankan bahwa penyesuaian UMP tetap berorientasi pada kesejahteraan pekerja. Namun tetap mempertimbangkan kemampuan pengusaha agar roda perekonomian tetap stabil.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, penetapan UMP seharusnya dilakukan pada 21 November setiap tahunnya. Namun, dengan adanya perubahan jadwal ini, UMP 2025 akan diumumkan dalam waktu paling lambat bulan Desember 2024, setelah regulasi pengupahan dari pemerintah pusat diselesaikan.

 

Reporter : Monica Anggraini

Editor : Nur Leli