Ditresnarkoba Polda Bengkulu Musnahkan Barang Bukti Sabu dari Tiga Perkara
Siberzone.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil ungkap kasus selama Juli hingga Agustus 2025. Pemusnahan berlangsung di halaman Ditresnarkoba Polda Bengkulu, disaksikan pihak kejaksaan, BPOM, penasihat hukum, serta para tersangka.
Kegiatan dipimpin IPTU Yudha Ferry W., S.Sos., M.M., berdasarkan surat perintah Kejaksaan Negeri dan penetapan status barang sitaan.
Kasus pertama terungkap pada 17 Juli 2025 di Desa Batu Ejung, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko, dengan tersangka RJ. Barang bukti berupa sabu seberat 16,58 gram bruto, setelah disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan persidangan, sebanyak 15,87 gram dimusnahkan.
Kasus kedua terjadi pada 22 Juli 2025 di pinggir Jalan Raya Desa Simpang Beliti, Kecamatan Bindurang, Kabupaten Rejang Lebong, dengan tersangka DI. Barang bukti sabu seberat 9,75 gram bruto, dan 9,57 gram di antaranya dimusnahkan.
Kasus ketiga diungkap di Kota Bengkulu pada awal Agustus 2025. Barang bukti dari dua paket sabu dengan total 16,58 gram bruto, setelah melalui pemeriksaan, sebanyak 15,87 gram dimusnahkan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam blender berisi air, lalu dibuang ke kloset. Seluruh tahapan disaksikan langsung oleh aparat terkait, penasihat hukum, dan para tersangka.
“Pemusnahan ini merupakan komitmen kami untuk memastikan barang bukti narkotika tidak kembali beredar dan merusak generasi muda. Kami mengajak masyarakat bersama-sama memerangi narkoba demi masa depan yang sehat dan aman,” tegas IPTU Yudha Ferry.
Ditresnarkoba Polda Bengkulu berharap kegiatan ini dapat mempertegas pesan antinarkoba sekaligus mendorong terciptanya Bengkulu yang bersih dari narkotika.
Reporter : Monica Anggraini
Editor : Nur Leli
- 250028 views