Skip to main content
x
Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI M Hasya Athallah Saputra, di Jakarta, Kamis 2 Februari 2023. (Foto: Hanny Try)

DPR Desak Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Hasya Mahasiswa UI

SiberZone.id - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mendesak Polda Metro Jaya mencabut status tersangka Hasya Athallah Saputra, mahasiswa UI yang tewas ditabrak pensiunan Polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi. Pencabutan status tersangka Hasya itu menjadi bagian dari upaya Polda Metro Jaya melakukan koreksi atas penanganan kasus ini.

"Kita harap Polda Metro Jaya menyelesaikan ini dengan melakukan corrective action, apa corrective action-nya? Ya mencabut status tersangka itu," tutur Arsul di Gedung DPR, Jakarta, Minggu (5/2/2023).

Arsul mempersilakan jika kepolisian masih perlu waktu untuk mengkaji kemungkinan pencabutan status tersangka Hasya. Hanya saja, dia menilai langkah mengkaji itu bisa dilakukan dalam waktu yang singkat.

Arsul juga menyarankan AKBP Eko Setia Budi Wahono meminta maaf kepada keluarga Hasya. Dia menegaskan, permintaan maaf serta pencabutan status tersangka itu dapat menuntaskan kasus tewasnya Hasya.

"Saya kira persoalan akan menjadi selesai karena yang dituntut oleh keluarga itu kan sebetulnya persoalan yang terkait dengan penetapan tersangka itu, itu yang dirasa mencederai rasa keadilan," ungkap Arsul.

Hasya Athallah adalah mahasiswa UI angkatan 2022. Pemuda berusia 18 tahun ini meninggal dalam kecelakaan pada 6 Oktober 2022. Malam itu korban hendak pulang ke kos dengan mengendarai motor. Sesampai di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, terjadilah kecelakaan.

Informasi awal kejadian, korban tewas tertabrak Pajero yang dikendarai pensiunan polisi yang juga mantan Kapolsek Cilincing, AKBP Eko Setio Budi Wahono.

Keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Satlantas Polres Jakarta Selatan. Namun justru dalam penyelidikan dan penyidikan, polisi malah menetapkan korban sebagai tersangka.(Sbz/0001)