Skip to main content
x

Dugaan Korupsi PT. ASABRI, 2 Mantan Pejabat dan 1 Broker Diperiksa

Foto : Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH.

 

Siberzone.id, Jakarta - Selasa 04 Mei 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang sebagai saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Saksi yang diperiksa antara lain:
1. IW selaku Komisaris Utama PT. ASABRI (Persero) tahun 2014 s/d 2017;
2. TN selaku Sekretaris Direktur Utama PT. ASABRI (Persero) sejak tahun 1988 s/d sekarang; Kedua saksi tersebut diperiksa terkait pihak yang melaksanakan pengawasan Direksi PT. Asabri dan mewakili Kementerian BUMN saat menjabat sebagai Komisaris Utama PT. ASABRI tahun 2014 s/d 2017.
3. JHT selaku Presiden Direktur PT. Ciptadana Sekuritas Asia/ PT CSA. Saksi tersebut diperiksa sebagai broker transaksi PT. ASABRI (Persero).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (S1000).


Sumber : Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH.