Dugaan Tipikor Pada PT. ASABRI, Kejagung Kembali Periksa Saksi
Siberzone.id, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH., memberikan siaran persnya kepada awak media, bahwa hari ini Selasa 30 Maret 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. ASABRI.
"Saksi yang diperiksa antara lain:
1. S selaku Nominee Tersangka JS;
2. HS selaku Nominee Tersangka JS;
3. GP selaku Kadiv Investasi PT. ASABRI (Persero) periode Juni 2017 s/d Juli 2018;
4. RL selaku Nominee Tersangka BTS;
5. RS selaku Direktur PT Mega Capital Investama;
6. FH selaku Direktur PT. Anugrah Cahaya Sentosa;
7. CCW selaku Nominee Tersangka JS;
8. IK selaku Plt. Kadiv Investasi PT. ASABRI (Persero) periode Februari 2017 s/d Mei 2017;
9. IS selaku Kabid Ekuitas PT. ASABRI (Persero) periode Oktober 2017 s/d sekarang;
10. AT selaku Direktur Utama PT. First Asia Capital Sekuritas," terang Leonard.
Pemeriksaan saksi, sambung Leonard, dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan
tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
"Hal itu dilakukan guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI," lanjutnya.
Pemeriksaan saksi tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi
diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (K.3.3). (S1000).
- 320385 views