Guna Meningkatkan PAD, Disnaker Kota Bengkulu Targetkan Pajak dari 100 TKA
Siberzone.id - Dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu menetapkan target yakni 100 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di berbagai perusahaan lokal, termasuk Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) untuk membayar pajak daerah.

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Kepala Disnaker Kota Bengkulu, H. Firman Romzi, S.Sos.,M.Si., menjelaskan bahwa 10 TKA yang masa izin kerjanya habis pada Juni 2024 harus memperpanjang izin melalui Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu dengan membayar retribusi sebesar 100 dolar Amerika setiap orang/bulan.
"Nanti dana dari pajak yang dibayarkan oleh TKA ini akan langsung masuk ke kas PAD, dan ini diharapkan bisa menjadi kontribusi penting bagi peningkatan pendapatan daerah," kata Firman, Sabtu (01/06/2024).
Dikatakan Firman, setiap TKA yang menetap dan bekerja di Kota Bengkulu wajib mematuhi ketentuan pajak dan visa kerja yang berlaku, dan pihaknya akan terus melakukan pendataan dan pemantauan terhadap TKA yang masa kerjanya akan habis pada tahun 2024 ini guna memastikan kepatuhan TKA dalam membayar pajak.
"Ini untuk memastikan bahwa semua TKA yang bekerja di Kota Bengkulu mematuhi ketentuan yang berlaku, dan kita juga mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan PAD melalui retribusi pajak dari TKA ini," tutupnya.
Reporter : Erin Andani
Editor : Nur leli
- 250107 views