Kasus Korupsi PT ASABRI, Jampidsus Periksa Saksi Ahli
Foto : Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH.
Siberzone.id, Jakarta - Selasa 18 Mei 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 6 (enam) orang sebagai saksi, 1 (satu) orang ahli, serta 1 (satu) orang Tersangka, yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Menurut keterangan yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH., ada beberapa saksi yang diperiksa.
"1. SH selaku Direktur Utama PT. Trada Alam Minera. Saksi diperiksa mengenai keterkaitan PT. Graha Resources (perusahaan yang Beneficial Owner nya adalah Tersangka HH) dengan PT. Trada Maritime yang kemudian berubah nama menjadi PT. Trada Alam Minera;
2. AP selaku Nominee. Saksi diperiksa terkait yang bersangkutan menjadi pengurus di perusahaan-perusahaan dan aset-aset milik Tersangka HH;
3. AK selaku Nominee. Saksi diperiksa terkait yang bersangkutan menjadi pengurus di perusahaan-perusahaan milik Tersangka HH;
4. WW selaku Direktur PT. Asia Raya Kapital. Saksi diperiksa terkait 6 (enam) sertifikat SHGB an. PT. Prima Jaringan yang digunakan sebagai aset jaminan untuk menerbitkan sukuk Mudarabah I Prima Jaringan;
5. TAW selaku Direktur Utama PT. Asia Raya Kapital. Saksi diperiksa terkait 6 (enam) sertifikat SHGB an. PT. Prima Jaringan yang digunakan sebagai aset jaminan untuk menerbitkan sukuk Mudarabah I Prima Jaringan;
6. DPS selaku Custodian Service Head PT. Bank Mega, Tbk. Saksi diperiksa terkait 6 (enam) sertifikat SHGB an. PT. Prima Jaringan yang digunakan sebagai aset jaminan untuk menerbitkan sukuk Mudarabah I Prima Jaringan," jelas Leonard.
Selain itu, lanjut Leonard, diperiksa juga 1 (satu) orang ahli yaitu AD dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Tersangka HH, Tersangka BTS, dan Tersangka JS.
"Sementara untuk Tersangka yang diperiksa adalah Tersangka IWS selaku Kadiv Investasi PT. Asabri (Persero) periode Juli 2012 s/d Januari 2017 terkait dengan aset-aset hasil tindak pidana korupsi PT. Tricore dan PT. Dana Lingkar dimana dari kedua perusahaan tersebut, Beneficial Owner nya adalah Tersangka IWS, dan konfirmasi tentang aliran dana rekening Tersangka IWS. Tersangka diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tangerang, Kecamatan Jambe, Tangerang, Banten," ungkap Leonard.
Leonard menambahkan, bahwa, pemeriksaan saksi, ahli, dan Tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
"Sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19," tutup Leonard. (S1000).
- 320117 views