Skip to main content
x
Kepala DJPb Perwakilan Bengkulu, Bayu Andi Prasetya. Foto : Erin Andani

Kemenkue Peringati Instansi Pendidikan Agar Gunakan Dana BOS Sesuia Ketentuan

Siberzone.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) kantor perwakilan Bengkulu memberi peringatan kepada instansi pendidikan di wilayah Bengkulu untuk merealisasikan penggunaan Dana Operasional Sekolah (BOS) sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku. Sebab dana BOS sangat menunjang untuk mengoptimalkan sektor pendidikan.

 

 

Kepala DJPb Perwakilan Bengkulu, Bayu Andi Prasetya menyebutkan, jika pihaknya hingga sekarang masih sering menerima informasi terkait penyalahgunaan penggunaan dana BOS.

"Sampai sekarang kami masih sering menerima laporan penyalahgunaan dan BOS, tentunya kami cukup prihatin mendengar kejadian tersebut. Untuk itu, kedepannya kami memliki langkah apabila ada yang menyalahi ketentuan tersebut maka akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Bayu, Kamis (15/06/2024).

Dikatakan Bayu, untuk penggunaan dana BOS dan BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) harus diperkuat, dievaluasi, dan ada sistem pengendalian internal supaya ada langkah preventif selama pelaksanaan atau penyaluran dana tersebut.

"Jadi sangat disayangkan apabila dana fiskal dan APBN yang digunakan tidak sesuai dengan kebutuhan atau tidak sampai kepada yang berhak menerimanya, sehingga penggunaannya ini perlu ada transparasi" katanya.

Bayu menjelaskan, untuk alokasi dana BOS yang termasuk ke dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dari pemerintah pusat telah di salurkan lebih dari 50 persen.

"Untuk penyaluran dana BOS sudah sesuai regulasi tahapannya, itu sudah di kisaran 51-52 persen," jelas Bayu.

Diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI di tahun 2024 ini mengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ke Bengkulu mencapai angka Rp472,11 miliar atau mengalami peningkatan 1,37 persen dari pagu tahun sebelumnya yang berada di Rp430,02 miliar. Dana BOS ini telah dialokasikan kepada masing-masing pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi maupun kabupaten/kota di wilayah Bengkulu.

Untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang menaungi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu, mendapat alokasi dana BOS sebesar Rp140.557.780.000. Dana ini nantinya akan disalurkan kepada SMA, SMK, dan SLB se-Provinsi Bengkulu.

Sementara itu, alokasi BOS masing-masing kabupaten/kota yang dinaungi oleh Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan yang bertanggung jawab kepada PAUD/TK, SD, hingga SMA di kabupaten/kota masing-masing diantaranya, Bengkulu Selatan Rp28.007.812.000, Bengkulu Utara Rp49.819.860.000, Rejang Lebong Rp42.804.700.000, Kota Bengkulu Rp64.386.100.000, Kaur Rp23.785.300.000, Seluma Rp30.450.000.000, Mukomuko Rp32.583.840.000, Lebong Rp18.234.380.000, Kepahiang Rp21.621.760.000, dan Bengkulu Tengah Rp19.860.660.000.

Reporter : Erin Andani

Editor : Nur leli