Skip to main content
x
Kepala Pemeriksaan Laporan Ombudsman Bengkulu, Jaka Andhika.

Ombudsman Selidiki Dugaan Maladministrasi Penerimaan Murid Baru di SMAN 5 Bengkulu

Siberzone.id -  Perwakilan Ombudsman Bengkulu tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan maladministrasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMA Negeri 5 Kota Bengkulu. Kepala Pemeriksaan Laporan Ombudsman Bengkulu, Jaka Andhika, mengungkapkan pihaknya telah mengumpulkan data dari operator, panitia, hingga Kepala SMAN 5, Bihanudin.

“Kami sudah menerima semua data dan saat ini sedang menganalisis dokumen tersebut. Dari hasil analisis awal, ditemukan indikasi kuat adanya maladministrasi,” kata Jaka, Senin (01/9/2025).

Menurut Jaka, salah satu temuan serius terletak pada kuota 98 siswa jalur afirmasi yang tidak diumumkan secara transparan. Padahal, Kepala Sekolah telah mengakui kuota tersebut sudah terisi. “Indikasinya, siswa yang masuk bukan berasal dari keluarga kurang mampu sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Selain itu, Ombudsman juga menemukan kejanggalan pada jalur domisili. Sebanyak 72 siswa diduga tergeser oleh peserta lain yang tidak berhak masuk melalui jalur tersebut. “Ada indikasi manipulasi data siswa pada jalur domisili. Ini masih terus kami verifikasi,” tambah Jaka.

Untuk memperdalam penyelidikan, Ombudsman berencana berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi guna memastikan apakah lembaga itu juga telah melakukan pemeriksaan. Selain itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bengkulu juga akan dimintai pertanggungjawaban terkait pengawasan SPMB.

Terkait 11 siswa yang belum diakomodasi dalam penerimaan, Jaka menegaskan pihaknya masih meneliti keabsahan data mereka. “Kami harus memastikan apakah 11 siswa ini benar-benar memenuhi prosedur atau tidak,” tegasnya.