Penasehat Hukum HRS Membacakan Eksepsi di Persidangan Secara Offline
Siberzone.id, Bengkulu - Jum'at 26 Maret 2021 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menghadiri persidangan di Pengadilan
Negeri Jakarta Timur dalam Perkara "Kekarantinaan Kesehatan" atas nama Terdakwa Mohammad Rizieq Bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab terkait peristiwa tindak pidana yang terjadi di Petamburan dengan agenda persidangan yang telah
direncanakan yaitu pembacaan Nota Keberatan/ Eksepsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum
Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH., menerangkan bahwa, Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa, Penasihat Hukum Terdakwa dan Majelis Hakim hadir di
depan persidangan pada hari Jumat tanggal 26 Maret 2021 sekira pukul 15.55 WIB.
"Hakim Ketua Majelis membuka persidangan dengan menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum.
Penasihat Hukum Terdakwa menyampaikan kepada Majelis Hakim hendak merekam jalannya persidangan guna ditayangkan secara live melalui media sosial, yang diperbolehkan oleh Majelis Hakim untuk melaksanakan proses tersebut. Majelis Hakim menanyakan kepada Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa apakah siap
untuk menyampaikan Nota Keberatan/ Eksepsi atas surat dakwaan JPU, yang dijawab oleh Penasihat Hukum Terdakwa bahwa Terdakwa sudah mempersiapkan Nota Keberatan Eksepsi yang dibuat sendiri serta Tim Penasihat Hukum Terdakwa juga sudah mempersiapkan Eksepsi yang akan dibacakan serta diserahkan pada persidangan hari ini,
selanjutnya Majelis Hakim mempersilahkan Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa
untuk menyampaikan Nota Keberatan / Eksepsi tersebut, selanjutnya Terdakwa menyampaikan Nota Keberatan Eksepsi yang dibuat oleh diri Terdakwa sendiri sebanyak 15 (lima belas) halaman. Setelah Terdakwa menyampaikan
eksepsinya secara pribadi, kemudian pada pukul 17.19 WIB, Tim Penasihat Hukum
Terdakwa membacakan eksepsi yang dibuat oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa sebanyak 30 (tiga puluh) halaman," ungkap Leonard.
Eksepsi, tambah Leonard, yang dibacakan oleh Penasihat Hukum Terdakwa pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim, sebagai berikut :
Mengabulkan atau menerima Nota Keberatan atau eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya, Menyatakan persidangan secara elektronik tidak sah secara hukum, Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berwenang mengadili, Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Reg. Perkara No : PDM-016/Jkt.Tim/Eku/03/2021 batal demi hukum, Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan Penuntut Umum,
Memerintahkan Penuntut Umum melepaskan Terdakwa dari tahanan,
Merehabilitasi nama Habib Rizieq Syihab di muka umum, Membebankan biaya perkara kepada Negara.
"Nota keberatan atau eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa selesai dibacakan pada pukul 17.39 WIB. Atas Nota Keberatan dari Terdakwa dan Tim Penasihat Hukum Terdakwa, JPU mengambil sikap akan menanggapinya secara tertulis pada kesempatan persidangan yang
akan datang," lanjut Leonard.
Meneruskan Keterangannya Leonard mengatakan, Majelis Hakim menyampaikan akan memberi kesempatan kepada JPU untuk menanggapi Nota Keberatan/ Eksepsi dari Terdakwa dan Tim Penasihat Hukum Terdakwa tersebut pada persidangan yang akan diselenggarakan hari Rabu 31 Maret 2021," ujar Leonard.
Pada, tambah Leonard, pukul 17:45 WIB Majelis Hakim menutup persidangan dan akan membuka lagi persidangan pada hari Rabu 31 Maret Tahun 2021.
"Dengan agenda tanggapan JPU atas
eksepsi Terdakwa dan Tim Penasihat Hukum Terdakwa," tutup Leonard. (K.3.3.1) (S1000).
- 320160 views