Skip to main content
x
Polres Bengkulu Utara mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO oleh seorang mucikari terhadap anak dibawah umur. Pelaku berinisial TA, 19 tahun. Foto : Monica Anggraini

Polres Bengkulu Utara Ungkap TPPO Anak Dibawah Umur

Siberzone.id - Polres Bengkulu Utara mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO oleh seorang mucikari terhadap anak dibawah umur. Pelaku berinisial TA, 19 tahun, telah diamankan petugas guna menjalani proses hukum. 

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K,M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Rizky Dwi Cahyo S.Tr.K, S.I.K MH dalam keterangan persnya kepada RRI mengatakan bahwa pengungkapan kasus TPPO terhadap anak dibawah umur ini berawal dari penyelidikan personil Sat Reskrim dari Informasi warga terhadap adanya mucikari yang mempekerjakan PSK dibawah umur.

 "Pelaku diamankan di salah satu kos-kosan di Jalan Padat Karya Desa Karang Anyar II, Bengkulu Utara, pada 02 November 2024 lalu sekitar pukul 23.30 Wib," jelasnya. 

Penangkapan itu, lanjut Iptu Rizky, dilakukan oleh personel Sat Reskrim dipimpin oleh Kanit PPA Ipda Freddy Silaen, S.H. Bersama Tim opsnal, mereka meluncur ke lokasi yang diduga terjadi aksi TTPO.

 "Dan di lokasi salah satu kos-kosan tersebut didapati telah terjadi aksi TPPO oleh pelaku dengan mempekerjakan anak dibawah umur untuk melakukan hubungan seks dengan bayaran Rp.300 ribu. Pelaku dapat keuntungan Rp50 ribu, dan Rp250 ribu untuk korban," katanya.

 

Dikatakan Iptu Rizky, dari lokasi kejadian pihaknya telah mengamankan pula barang bukti berupa 1 unit HP Infinix, 12 bungkus kondom, uang tunai Rp 300 ribu hasil transaksi serta baju dan celana korban anak dibawah umur yang dipekerjakan oleh TA. 

Atas perbuatannya itu, Polres Bengkulu Utara menjerat pelaku dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang Sub Pasal 83 Jo 76F UU RI Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. 

 

Reporter : Monica Anggraini

Editor : Nur Leli