Skip to main content
x
Resedivis di Bengkulu Kembali Diciduk Polisi Karena Jadi Pengedar Narkoba.

Resedivis di Bengkulu Kembali Diciduk Polisi Karena Jadi Pengedar Narkoba

Siberzone.id - Baru beberapa bulan menghirup udara bebas usai keluar dari penjara, 2 orang residivis kasus narkotika jenis sabu di Bengkulu kembali diciduk polisi.

Keduanya tertangkap tangan melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu.

Kronologi penangkapan kedua resedivis narkotika jenis sabu tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat.

Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Subdit III selanjutnya langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya polisi berhasil mengamankan pelaku HA (48) warga Kelurahan Panorama Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu.

Pelaku diamankan di sebuah perumahan yang ada di Desa Pasar Pedati Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah.

Pelaku diamankan di sebuah perumahan yang ada di Desa Pasar Pedati Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 paket narkotika jenis sabu di dalam plastik klip bening, yang dibungkus timah rokok, dan ditaruh dalam kotak rokok.

Selanjutnya polisi melanjutkan penggeledahan di rumah pelaku di Kelurahan Panorama Kota Bengkulu.

Disana Polisi berhasil mengamankan 2 paket sabu yang disimpan pelaku di dalam dompet yang ada di koper milik pelaku.

Selain itu di dalam kamar pelaku polisi juga menemukan 4 paket sabu, dan timbangan digital.

Atas temuan tersebut pelaku kemudian langsung dibawa ke Polda Bengkulu untuk diproses hukum lebih lanjut.

Selanjutnya dari kasus HA polisi kemudian langsung melakukan pengembangan, ternyata HA bekerjasama dengan pelaku HS (46).

Tidak butuh waktu lama, polisi langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku HS

Selain itu di dalam kamar pelaku polisi juga menemukan 4 paket sabu, dan timbangan digital.

Atas temuan tersebut pelaku kemudian langsung dibawa ke Polda Bengkulu untuk diproses hukum lebih lanjut.

Selanjutnya dari kasus HA polisi kemudian langsung melakukan pengembangan, ternyata HA bekerjasama dengan pelaku HS (46).

Tidak butuh waktu lama, polisi langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku HS.

Pelaku HS diamankan di rumahnya yang ada di Kelurahan Kebun Geran Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.

Dari tangan HS Polisi berhasil mengamankan 6 paket narkotika jenis sabu dan handphone milik pelaku.

"Keduanya masih satu jaringan, sama-sama residivis dan baru bebas beberapa bulan yang lalu. Untuk asal barang kita masih lakukan pendalaman," ungkap Wadirresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, Sabtu (2/12/2023).

Atas perbuatannya para pelaku akan dikenakan sebanyak 2 pasal, pertama yaitu 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Selanjutnya Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Editor : Nora Fransiska