Resedivis Narkotika Ditangkap Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu
Siberzone.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu melalui Subdit III berhasil menangkap tersangka Resedivis tindak pidana narkotika tahun 2018 dan 2019 inisial SS (29) warga Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (30/09/24).
Disampaikan Wadir Resnarkoba AKBP Tonny Kurniawan S.IK., kronologis berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu bahwa terduga pelaku SS sering bertransaksi narkotika jenis sabu.
"Atas informasi tersebut Personil Subdit 3 menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan mendalam Pada hari Jum'at Tanggal 06 September 2024 lalu sekitar pukul 22.09 Wib dilakukan pengerebekan terhadap terduga pelaku SS dan diamankan bersama barang bukti," ucap AKBP Tonny saat konferensi pers di ruang Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
Terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu inisial SS (29) berhasil diamankan Personil Subdit 3 Ditresnakoba Polda Bengkulu di lolasi tepat kejadian perkara di pinggir Jalan di Jalan Bali Kelurahan Kampung Bali Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu.
"Dari hasil penangkapan ini ditemukan barang bukti berupa 3 paket sabu didalam plastik klip bening yang dibalut double tip warna hitam yang ditempelkan dipecahan keramik, 1 paket sabu didalam plastik klip bening yang dibalut isolatip warna hitam didalam bungkus permen merek mentos warna kuning, 1 unit sepeda motor yamaha gear, dan 1 unit handphone merek redmi," jelasnya.
Akibat kejadian ini terduga pelaku inisial SS atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman Pidana Penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun subs paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun. Denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak 10 Miliar.
Reporter : Monica Anggraini
Editor : Nur leli
- 250071 views