Saksi Dugaan Korupsi di PT. PLN UIP Medan Tahun 2016-2017 Diperiksa
Foto : Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH.
Siberzone.id, Jakarta - Selasa 27 April 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Proyek Pembangunan Jalur Transmisi 275 KV Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan Tahun 2016-2017.
Inisial nama saksi yang diperiksa antara lain:
- JS selaku General Manager (GM) PT. PLN (Persero) UIP II Medan periode 2016-2018;
- A selaku Kepala Satuan Pengawasan Intern (SPI) tahun 2017.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan tahun 2016-2017.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (S1000).
Sumber : Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH.
- 320162 views