Sidang Perkara Kekarantinaan Kesehatan Terdakwa HRS Akan Digelar Offline
Siberzone.id, Bengkulu - Hari ini Selasa tanggal 23 Maret 2021 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda
Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Perkara Kekarantinaan Kesehatan atas nama Terdakwa Mohammad Rizieq
Bin Husein Syihab Alias Habib Muhammad Riziq terkait peristiwa yang terjadi di JI. Petamburan Il Jakarta pada tanggal 13 November 2020 yang dilaksanakan secara virtual atau online.
Kepala Pusat Penerangan Hukum
Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH., menyampaikan bahwa, pada saat Hakim Ketua Majelis membuka persidangan dengan Perkara Nomor 221/Pid. B/2021/
PN.Jkt.Tim (Petamburan) dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Terdakwa Mohammad Rizieq Bin Husein Syihab Alias Habib Muhammad Riziq dimuka persidangan;
"Setelah JPU menghadirkan terdakwa ke ruang persidangan dan mempersilakan Terdakwa untuk duduk dikursi Terdakwa, pada saat ditanya Terdakwa menyatakan dirinya dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani dan bersedia mengikuti persidangan hari ini, namun Terdakwa menyatakan tetap keberatan untuk bersidang secara online namun masih dalam pertimbangan hakim," buka Leonard.
Selain itu, tambah Leonard, Penasehat Hukum menjelaskan bahwa Terdakwa dan Penasehat Hukum dapat mengimbau masyarakat untuk dapat mengikuti persidangan di rumah dan Terdakwa menganggap tidak sah duduk di kursi Terdakwa dikarenakan tidak ada sarana dan prasarana persidangannya;
"Ketika mendapatkan penjelasan Hakim bahwa Perma Nomor 4 Tahun 2020 tersebut merupakan concursus dari UU, sehingga tidak mengharuskan adanya atribut bendera di ruang Rumah
Tahanan Negara (Rutan) tempat Terdakwa dihadirkan, Terdakwa dan Penasehat Hukum tetap meminta kepada Majelis Hakim untuk menjaga kemaslahatan Terdakwa dan Jaksa Penuntut
Umum karena yang akan menanggung ini adalah Terdakwa, oleh karena itu Terdakwa meminta Hakim untuk memberikan penetapan baru untuk dapat dilakukan sidang online; Selanjutnya Hakim menskors persidangan untuk melaksanakan ibadah sholat zuhur kembali dan akan mencabut skor kembali jam 13.00 WIB dan dibuka kembali sekira pukul 13.20 WIB dan Hakim mempertimbangkan permohonan Penasehat Hukum dan atau Terdakwa untuk dilakukan persidangan secara offline setelah membaca surat permohonan untuk persidangan dilakukan
secara offline yang sudah diterima PTSP Pengadilan Negeri pada tanggal 18 Maret 2021. Setelah Hakim Ketua Majelis memutuskan berdasarkan hasil musyawarah Hakim menetapkan
persidangan dilakukan secara offline, Penasehat Hukum dipersilahkan untuk membacakan pernyataan jaminannya selama menjalani sidang secara offline yang pada pokoknya selama
proses persidangan akan tetap menjaga protokol kesehatan, serta tidak menyebabkan kerumunan di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Selain itu disepakati bahwa jumlah JPU dan penasehat hukum masing-masing maksimal berjumlah 7 (tujuh) orang dan sidang ditunda pada hari Jumat tanggal 26 Maret 2021 dengan agenda pembacaan keberatan Terdakwa," lanjut Leonard.
Selanjutnya, tambah Leonard, Hakim membuka kembali Perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim (Megamendung) dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Terdakwa Mohammad Rizieq Bin Husein Syihab Alias Habib Muhammad Riziq dimuka persidangan, namun setelah Hakim Ketua
Majelis mempersilahkan Penasehat Hukum atau Terdakwa untuk membacakan eksepsinya,
Penasehat Hukum atau Terdakwa meminta untuk dibacakan secara offline dan terdapat eksepsi
pribadi Terdakwa yang akan ditambahkan;
Leonard menyambung penjelasannya, bahwa Setelah mempertimbangkan permohonan Terdakwa atau Penasehat Hukum Terdakwa, Hakim
Ketua menetapkan untuk menunda waktu persidangan pada hari Jumat tanggal 26 Maret 2021, dengan agenda pembacaan eksepsi Terdakwa;
"Selanjutnya Hakim membuka kembali Perkara Nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas nama
para Terdakwa Haris Ubaidillah, S.Pdi, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas Alias Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi, namun ketika Hakim Ketua Majelis mempersilahkan
Penasehat Hukum atau Terdakwa untuk membacakan eksepsinya, Penasehat Hukum atau para Terdakwa meminta untuk dibacakan secara offline dan terdapat eksepsi pribadi Terdakwa yang
akan ditambahkan. Dan setelah mempertimbangkan permohonan Terdakwa atau Penasehat Hukum Terdakwa, Hakim Ketua sidang menetapkan untuk menunda waktu persidangan pada hari Jumat tanggal 26 Maret 2021 dengan agenda pembacaan eksepsi Terdakwa secara offline
Sampai dengan ditutup 3 (tiga) perkara "Kekarantinaan Kesehatan" yang disiidangkan secara online yaitu:
1. Perkara Nomor 221/Pid.B/2021/ PN.Jkt.Tim (Petamburan) atas nama Terdakwa Mohammad Rizieq Bin Husein Syihab Alias Habib Muhammad Riziq
2. Perkara Nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim (Petamburan) atas nama para terdakwa Haris
Ubaidillah, S.Pdi, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas Alias Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi
3. Perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim (Megamendung) atas nama Terdakwa
Mohammad Rizieq Bin Husein Syihab Alias Habib Muhammad Riziq penetapan tertulis tentang pelaksanaan persidangan secara offline belum diterima oleh JPU dan pada prinsipnya JPU akan melaksanakan penetapan hakim tentang persidangan secara offline
(K.3.3.1)," pungkas Leonard. (S1000).
- 320160 views