Jaksa Kembali Periksa 2 Saksi Dalam Kasus Dugaan Korupsi PT. AMU
Foto : Kepala Pusat Penerangan Hukum
Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH
Siberzone.id, Jakarta - Selasa 15 Juni 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH, saksi yang diperiksa terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2019.
Saksi yang diperiksa antara lain:
- PSR selaku Komite Audit PT. Askrindo. Saksi diperiksa terkait hasil audit keuangan yang dilakukan oleh PT. AMU.
- ASS selaku Komite Remunerasi dan Nomisasi PT. Askrindo Mitra Utama. Saksi diperiksa terkait hasil audit keuangan yang dilakukan oleh PT. AMU.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. (S1000).
- 320128 views