Skip to main content
x
Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Pendapatan Daerah (Bappenda) menyebutkan juru parkir di wilayah Kota bengkulu wajib menggunakan karcis parkir. Foto : Erin Andani

Jika Tidak Ada Karcis Parkir, Masyarakat Boleh Tidak Membayar

Siberzone.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Pendapatan Daerah (Bappenda) menyebutkan juru parkir di wilayah Kota bengkulu wajib menggunakan karcis parkir, sehingga bisa memudahkan masyarakat bahwa adanya indikasi pungutan liar.

 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Drs. Eddyson, mengatakan jika tidak menggunakan karcis, maka juru parkir tersebut tegolong ilegal.

“Tidak usah bayar parkir jika juru parkir tidak memiliki karcis, karena hal tersebut tergolong ilegal,” ucap Eddyson saat diwawancarai, Selasa (16/04/2024).

Dikatakan Eddyson, untuk penggunaan karcis parkir tersebut dilakukan dengan tarif parkir baru di Kota Bengkulu yaitu Rp2 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp3 ribu untuk kendaraan roda empat.

“Sesuai dengan perda baru untuk kendaraan roda dua dipungunguti biaya Rp2 ribu dan untuk kendaraan roda empat Rp3 ribu,” katanya.

Jika juru parkir tidak memiliki karcis atau bukti pembayaran, maka masyarakat diperbolehkan untuk tidak membayar parkir dan jika ada oknum yang melakukan pemaksaan, teman-teman diharapkan untuk membuat laporan ke Bapenda Kota Bengkulu.

Diketahui juru parkir setiap 2 hari atau lebih akan mendatangi Bappenda untuk menukarkan karcis bukti pembayaran parkir.

Reporter : Erin Andani

Editor : Nur Leli