Jukir Kembali Kuasi Alfamart, Ini Kata Pemkot!
Siberzone.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu bersama Polresta dan pihak Alfamart sudah menandatangi nota kesepahaman atau MoU terkait tidak adanya retribusi parkir (gratis) digerai-gerai Alfamart di Kota Bengkulu, pada Rabu 22 Mei 2024 lalu.
Belum sampai sebulan seusai penandatangan tersebut, Juru Parkir (Jukir) kembali beroperasi dan menarik retirbusi parkir di 44 gerai dari total 58 gerai Alfamart beberapa hari terakhir ini.
Mendengar kabar tersebut, Asisten 1 Pemda Kota Bengkulu Eko Agusrianto mengatakan, jika Pemkot akan menyerahkan sepenuhnya kewenangan tentang pengelolaan parkir tersebut kapada pihak Alfamart.
"Kalau pemerintah Kota tidak terlalu ikut campur, semua kewenangan ada pada Alfamart, sama seperti di BIM yang telah membayar pajak parkir, bagaimana prosedur pengelolaan lahan parkirnya diserahkan sepenuhnya ke pihak BIM, begitu juga dengan Alfamart" ucap Eko di Bengkulu, Minggu (09/06/2024).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Dr. Nurlia Dewi, S.H., M.H., juga ikut menjelaskan terkait polemik pengelolaan lahan parkir Alfamart.
"Alfamart itu bentuknya pajak parkir karena mereka statusnya adalah pemilik lahan, kalau dalam aturan Perda kita, pemilik lahan itu dikenakan pajak parkir, dan ketentuannya pemilik lahan dipersilahkan menarik retribusi parkir atau menarik pungutan dan mereka (Alfamart) juga berhak untuk menentukan siapa Jukirnya," jelas Nurlia.
Sebelumnya, pihak Alfamart juga pernah menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memungut biaya parkir bagi konsumen yang berbelanja.
Hal tersebut diungkapkan Solihin selaku Corporate Affairs Director PT. Sumber Alfaria Trijaya TBK, ia menyebutkan jika Alfamart tidak pernah memungut biaya parkir konsumen yang berbelanja di toko Alfamart.
Diketahui, Alfamart juga menempelkan berita acara MoU dengan Pemkot dan Polresta disetiap gerai mereka yang ada di Kota Bengkulu yang berisi poin-poin MoU, yakni:
1. Bahwa Pemerintah Kota Bengkulu tidak melakukan pemungutan retribusi parkir di area/halaman parkir Geral Alfamart di Kota Bengkulu yang bukan berada di bahu jalan.
2. Bahwa potensi pajak pada Gerai Alfamart di Kota Bengkulu terdiri dari Pajak Parkir, Pajak Reklarne dan Pajak Bumi Bangunan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bengkulu 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
3. Bahwa PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk tidak pernah melakukan pemungutan biaya Parkir pada halaman Gerai Alfamart di Kota Bengkulu dan tidak pernah menunjuk Pihak Ketiga untuk hal tersebut.
Reporter : Erin Andani
Editor : Nur leli
- 250093 views