Juru Parkir di Bengkulu Wajib Setor Retribusi Sebelum Tanggal 5 Setiap Bulan
Siberzone.id - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh juru parkir di wilayahnya untuk menyetor retribusi parkir secara rutin setiap bulan ke Kas Daerah. Minggu (8/12/2024).
Dalam surat edaran yang diterbitkan Bapenda Kota Bengkulu, dijelaskan bahwa setiap juru parkir harus menyetorkan hasil retribusi yang telah dipungut kepada Bank Bengkulu paling lambat pada tanggal 5 setiap bulannya.
Menurut Nurlia Dewi, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan daerah dari sektor parkir.
"Penyetoran retribusi ini akan memudahkan Pemkot Bengkulu dalam memonitor dan mengawasi arus penerimaan dari sektor parkir, sekaligus memastikan bahwa dana tersebut langsung masuk ke Kas Daerah untuk digunakan dalam pembangunan kota," ujar Nurlia.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi kebocoran pendapatan dari retribusi parkir yang selama ini dikelola secara manual oleh masing-masing juru parkir.
Lebih lanjut, Nurlia menambahkan bahwa Bapenda akan melakukan pengawasan ketat terhadap proses penyetoran tersebut. Juru parkir yang tidak memenuhi kewajiban setor tepat waktu akan dikenakan sanksi administratif, termasuk kemungkinan pembekuan izin parkir.
"Kami berharap seluruh juru parkir dapat mematuhi aturan ini untuk mendukung kelancaran administrasi dan pembangunan Kota Bengkulu," tambahnya.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya Pemkot Bengkulu untuk memperbaiki sistem pengelolaan retribusi daerah secara keseluruhan, yang selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi daerah. Diharapkan, dengan penerapan aturan ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu dapat semakin optimal dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
Reporter : Monica Anggraini
Editor : Nur Leli
- 250028 views