Kejari Bengkulu Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Labkesda
Siberzone.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Dinas Kesehatan Kota Bengkulu tahun anggaran 2023.
“Tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, Kamis (18/9/2025).
Ketiga tersangka tersebut yakni CH selaku pengguna anggaran, DI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan AB selaku pelaksana proyek.
Fri Wisdom menegaskan, proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain sesuai perkembangan fakta di lapangan. Dugaan korupsi ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar.
“Nilai pastinya masih menunggu hasil audit resmi,” tambahnya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Malabero, Kota Bengkulu.
Selain itu, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, alat komunikasi yang telah melalui proses digital forensik, satu unit mobil, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. (Sbz/MA)
- 250049 views