Skip to main content
x

Ketua DPD APKLI Desak Pihak Kepolisian Usut Tuntas Ijin Indomaret

Keterangan gambar : Muhar Rozi Ketua DPD APKLI (Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia) Kota Bengkulu

 

Siberzone.id, Bengkulu - Muhar Rozi Ketua DPD APKLI (Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia) Kota Bengkulu, mengkritik keras atas berdiri nya Indomaret yang disinyalir tidak sesuai dengan aturan yang ada.

Muhar Rozi juga menegaskan, Ketika mereka membuka usaha di Bengkulu ini, maka seharusnya mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku masalah perijinan.

"Jadi tidak bisa sekehendak perut saja, mereka mendirikan Indomaret," tegas Rozi.

Dalam aturan itu, sambung Rozi, jarak Indomaret antara 700 - 1.000 meter, sekarang kan bisa kita lihat, jarak itu sudah tidak diperdulikan lagi, yang akan mematikan usaha-usaha kecil di sekitarnya.

"Kemudian, aturannya adalah tidak boleh membuka di dekat pasar,  kita bisa lihat, bagaimana dengan gagahnya Indomaret itu berdiri di pasar panorama dan pasar Minggu," tegasnya. Kamis, 8 April 2021.

Rozi menambahkan, dengan tetap beroperasinya Indomaret tanpa ijin yang jelas, ini ada apa? Apa ada indikasi permainan bawah meja antara pejabat pemerintah dan pihak Indomaret.

"Maka saya dari APKLI mendesak pihak kepolisian, untuk mengusut tuntas masalah ini, dan besok saya atas nama APKLI akan membuat laporan ke Polda Bengkulu," tegasnya.

Semua harus diungkap, tegasnya, agar semua terang di masyarakat.

"Jika tidak maka hal ini akan terus berlanjut, apalagi di dekat rumah di dalam gang pun ada tegak Indomaret," tutup Rozi. (S1000).