Skip to main content
x
Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Irwan Eriadi : Pemerintah Daerah Belum Mendapatkan Surat Edaran dari Pusat(Sbz/g.gg/011)

Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Irwan Eriadi : Pemerintah Daerah Belum Mendapatkan Surat Edaran dari Pusat

SiberZone.id - Penyakit Mulut dan Kuku yang banyak menyerang hewan ternak jelang Idul Adha lalu rupanya merugikan banyak peternak hingga hal ini menjadi perhatian khusus dari pemerintah.

Koordinator Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah kabarnya akan menerbitkan aturan rinci mengenai bantuan bagi peternak yang hewannya terpaksa harus dipotong akibat virus PMK, sebesar Rp10 juta.

“Pemerintah akan segera mengeluarkan aturan rinci bantuan terhadap ternak yang dipotong terpaksa karena PMK Minggu ini. Besaran bantuan untuk jenis ternak sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi maksimal Rp10 juta,” kata Wiku.

Sementara menurut anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Irwan Eriadi mengatakan pihak pemerintah daerah belum mendapatkan surat edaran dari pusat.

“Belum ada hingga kini, surat edaran atau kebijakan yang kami terima,” kata Irwan Selasa (02/08/2022) siang.

Selain mengharapkan kebijakan dari pemerintah pusat, Ia mengaku belum ada Tindakan lanjut dari pemerintah daerah untuk memberikan bantuan bagi para peternak yang rugi akibat wabah PMK.

Irwan menegaskan jika memang nantinya kebijakan tersebut turun, maka bantuan tersebut akan langsung terhubung dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu. Hingga saat ini kebijakan tersebut, belum ada kelanjutannya.

“Kalau untuk memberikan bantuan pada ternak, kita pasti sharing ke dinas peternakan. Apa yang dibutuhkan, setelah itu nanti ada kontribusi, tapi sampai sekarang belum ada,” demikian Irwan.(Sbz/Adv)