Skip to main content
x
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Bengkulu berantas peredaran Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa izin. Jumat (29/11/2024). Foto : Monica Anggraini

KPPBC TMP C Bengkulu Berantas Peredaran Minuman MMEA Tanpa Izin

Siberzone.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Bengkulu berantas peredaran Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa izin. Jumat (29/11/2024)

Hal ini disampaikan oleh Kepala KPPBC TMP C Bengkulu, Koen Rachmanto sat dikonfirmasi.

"Kami telah mengamankan sebanyak 854 liter MMEA tanpa izin usaha dari September 2023 hingga September tahun 2024 ini," katanya.

Lanjutnya, pihaknya menekankan pentingnya pedagang memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebelum menjual MMEA.

“Sanksi administrasi bagi pedagang MMEA yang melanggar aturan cukai ini sangat ketat. Mereka bisa dikenakan denda minimal Rp 20 juta hingga maksimal Rp 200 juta,” lanjutnya.

Upaya ini tidak hanya dilakukan untuk menjaga pendapatan negara tetapi juga untuk melindungi kesehatan masyarakat dari dampak negatif alkohol yang berlebihan.

 

Reporter : Monica Anggraini

Editor : Nur Leli