Skip to main content
x

Lapas Bentiring Periksa 64 Orang Napi Berinisial A Kasus Narkoba

Foto : Keamanan lapas II A Bentiring, geledah kamar warga binaan, guna ungkap ada dugaan pengedar di lapas

.

.

 

Siberzone.id, Bengkulu - Terkait berita online  tertangkapnya seseorang yang berinisial "SA",  berprofesi sebagai pengedar sabu, oleh satnarkoba Polda Bengkulu.

Dan berdasarkan pengakuannya saat diinterogasi, memesan sabu dari seorang napi lapas bentiring berinisial "A". Pihak Lapas, yang disampaikan oleh Kalapas Kelas II A Bentiring Ade Kusmanto, menyatakan siap bersinergi dengan Ditnarkoba Polda Bengkulu untuk membantu mengungkap kasus tersebut.

"Selama ini, pihak lapas selalu bersinergi dengan Ditnarkoba Polda Bengkulu dalam pengembangan kasus peredaran narkotika di masyarakat, apabila disinyalir ada hubungannya dengan napi lapas, Lapas Bentiring siap mendukung dan akan menyerahkan tersangka pada Dit Narkoba Polda Bengkulu," tegas Ade Kusmanto.

Adapun, lanjut Ade Kusmanto, inisial "A" yang diduga napi lapas bentiring sedang kami telusuri dari sekitar 64 orang napi berinisial A kasus narkoba.

"Langkah respon cepat telah dilakukan, dengan melakukan pemeriksaan dan razia di kamar-kamar hunian. Pihak lapas berkomitmen dalam memberantas peredaran dan pengendalian narkoba di dalam lingkungan lapas dan mendukung  penuh satnarkoba Polda Bengkulu  untuk ungkap  adanya dugaan napi terlibat jaringan narkotika," ungkap  Ade Kusmanto.

Sebelumnya, diberitakan oleh media online tanggal  21/05/ 2021 terkait pengedar sabu ditangkap, akui pesan narkoba dari Lapas bentiring. Ditnarkoba Polda Bengkulu menangkap seorang laki-laki berinisial SA (32) yang tinggal di rumah Kos Jl. S.Parman Kel. Kebun kenanga Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu, dan dari tangan pelaku berhasil ditemukan satu bungkus plastik klip bening yang berisikan delapan paket sabu, satu bungkus plastik bening yang berisikan sepuluh paket sabu dan satu unit handphone. (S1000).