Skip to main content
x

Pembebasan Denda dan Pokok Pajak Relaksasi Bagi 200 Ribu Pemilik Kendaraan

Siberzone.id, Bengkulu - Pemerintah Provinsi Bengkulu hari ini secara resmi memberlakukan pembebasan pajak kendaraan roda dua, khususnya dibawah 150 cc, kabar gembira bagi masyarakat tersebut disampaikan sendiri oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat jumpa pers dengan awak media. Senin, 8/03/2021.

Disampaikan Gubernur Bengkulu, kebijakan tersebut akan berlaku sampai bulan Desember 2021.

Kemudian kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bengkulu, lanjut Rohidin Mersyah, khususnya mereka yang berkaitan dengan penarikan pajak dan pendapatan daerah, agar gencar mensosialisasikan program telah dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu nomor C.163.BPKD tahun 2021, tentang pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak motor dalam Provinsi Bengkulu tersebut.

"Kita resmi berlakukan mulai hari ini dan berlaku di semua gerai Samsat di Bengkulu. Program ini khusus untuk kendaraan roda dua dibawah 150 cc yang sudah tercatat di Samsat Bengkulu," sambung Rohidin.

Rohidin juga menjelaskan, bahwa pembebasan pajak tersebut, berupa pembebasan tunggakan pajak dan denda. Sedangkan untuk pajak di tahun berjalan, tetap harus dibayar. Dan kebijakan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan roda dua milik pemerintah atau kendaraan dinas.

“Kendaraan roda dua dengan pelat merah, tetap mengacu pada Keputusan Gubernur nomor P.408.BPKD tahun 2020,” katanya.

Menurutnya, kebijakan pembebasan pajak kendaraan roda dua ini, diambil sebagai upaya peningkatan produktifitas masyarakat, terutama di masa pandemi Covid-19, sehingga pengurangan pendapatan asli daerah (PAD) akibat kebijakan ini akan ditutupi dari sektor pendapatan daerah lainnya.

"Program ini agar masyarakat lebih produktif, dan pemerintah tidak saja berpikiran untuk mendapatkan PAD, karena bisa diambil dari pos-pos yang lain," tambanya.

Kepala Badan Pendapatan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu Noni Yuliesti memberikan tambahan apa yang sudah disampaikan Gubernur Rohidin, bahwa program ini ditargetkan bisa merelaksasi 200 ribu kendaraan roda dua, agar kembali membayar pajak.

Mengingat saat ini ada sekitar 900 ribu kendaraan roda dua yang tersebar di Provinsi Bengkulu, namun yang tercatat aktif membayar pajak hanya sekitar 300 ribu kendaraan saja.

"Selama ini pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor di Bengkulu mencapai Rp. 257 miliar, dan ditargetkan program ini dapat merelaksasi sekitar 200 ribu pemilik kendaraan roda dua aktif kembali membayar pajak. Mudah-mudahan bisa terlaksana dengan baik," tutup Noni. (Yusuf).