Pemerintah Prov Bengkulu Tidak Lakukan Pengangkatan Dan Perhentian THL 2024
Siberzone.id - Pemprov Bengkulu untuk tidak lagi melakukan pengangkatan dan pemberhentian THL (Tenaga Harian Lepas) atau honorer di tahun 2024 di Bengkulu, (09/04/24).
Gubernur Bengkulu Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA., mengatakan, untuk dilakukan penerimaan dan pemberhentian THL diperlukan alasan yang kuat sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini mengingat larangan menerima dan memberhentikan THL sendiri mengacu pada regulasi surat edaran yang telah disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) RI.
"Jadi harus ada dasar yang kuat, atau pemeriksaan apa sampai dibuktikan. Kalau penerimaan kan memang tidak diperbolehkan lagi," ucapnya.
Saya menegaskan kepada seluruh OPD di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk tidak lagi melakukan pengangkatan dan pemberhentian THL (Tenaga Harian Lepas) atau honorer di tahun 2024 ini.
"Tidak boleh lagi menerima dan memberhentikan," lanjutnya.
Selain menerima dan memberhentikan THL, Gubernur menyebut untuk perpindahan THL antar OPD yang ada di lingkungan Pemprov Bengkulu masih diperbolehkan.
"Kalau perpindahan antar OPD sebenarnya sah-sah saja, kan sumber penggajiannya sama dari APBD," pungkasnya.
- 250057 views