Pengelola Sampah Mega Mall dan PTM Kembali di Kelola DLH Kota Bengkulu
Siberzone.id - Sempat keberatan terhadap biaya retribusi sampah yang ditetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024, pengelolaan sampah di Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) PTM kembali di kelola oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu.
"Beberapa waktu lalu PTM melakukan pemutusan hubungan sama pihak kita, nah setelah dua minggu pemutusan tersebut dan ditambah sampah warga ternyata juga numpang disitu jadi mereka kewalahan, sehingga mereka meminta kerjasama kembali," kata Riduan saat diwawancarai, Minggu (2/2/2025).
Sementara itu, untuk pengelolaan sampah di Bencoolen Indah Mall (BIM), Riduan menyebutkan jika pihaknya tidak lagi melakukan pengelolaan sampah di kawasan tersebut. Hal ini disebabkan karena pihak BIM telah menunjuk pihak swasta dalam pengelolaan sampahnya.
"Sejak tanggal 1 Agustus pihak Bencoolen Indah Mall telah memutuskan kerjasama dengan kami. Pihak yang bersangkutan telah menunjuk pihak swasta dalam pengelolaan sampahnya, jadi tidak sama kami lagi," ujarnya.
Sebagai informasi, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi sampah di Kota Bengkulu sejak Januari hingga awal Aguatus 2024 mencapai Rp600 juta.
Pada Perda terbaru, biaya retribusi sampah di kawasan pusat perbelanjaan yang sebelumnya Rp600 ribu mengalami kenaikan yaitu untuk pusat perbelanjaan yang memiliki gerai di bawah 100 unit dikenakan Rp4,5 juta, sedangkan jika di atas 100 gerai sebesar Rp7,5 juta per bulan.
Biaya retribusi sampah yang ditetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 tentang Retribusi dan Pajak Daerah. Kemudian, retribusi sampah untuk hotel bintang lima yang sebelumnya Rp500 ribu menjadi Rp1,5 juta per bulan.
Reporter : Monica Anggraini
Editor : Nur leli
- 250025 views