Skip to main content
x
Penutupan Tambang Pasir Ilegal di Blitar: Dampak Ekonomi dan Tuntutan Solusi. Foto: Louis

Penutupan Tambang Pasir Ilegal di Blitar: Dampak Ekonomi dan Tuntutan Solusi

 

Siberzone.id - Penutupan tambang pasir ilegal di Kabupaten Blitar telah menimbulkan dampak signifikan terhadap perekonomian masyarakat setempat. Ratusan pekerja, termasuk sopir truk, pedagang, dan penambang, kehilangan mata pencaharian akibat kebijakan penutupan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Penutupan ini disebabkan oleh pelanggaran aturan, terutama penggunaan alat berat dalam kegiatan penambangan rakyat tanpa izin resmi. Kondisi ini memicu aksi demonstrasi oleh ratusan warga di sekitar aliran Kali Bladak, Kecamatan Nglegok, yang menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan tersebut. 

Mereka menuntut pemerintah membuka kembali penambangan pasir yang menjadi sumber mata pencaharian utama, namun tetap menginginkan penegakan hukum yang sesuai ketentuan.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, menegaskan bahwa 16 dari 21 tambang pasir di wilayah hukumnya dilarang beroperasi karena tidak memiliki izin. Hanya 5 perusahaan yang telah memiliki izin dan diperbolehkan beroperasi.

Beliau menekankan pentingnya kepatuhan terhadap hukum dan mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan penambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan, seperti kerusakan aliran air.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Aryo Nugroho, menjelaskan bahwa pelanggaran utama adalah penggunaan alat berat dalam penambangan rakyat tanpa izin. Pihaknya tengah berupaya mencari solusi dengan mendorong para penambang untuk mengurus izin usaha pertambangan dan mencari alternatif mata pencaharian bagi masyarakat terdampak.

 Komisi III DPRD Kabupaten Blitar juga berencana menyampaikan keluhan dan masukan dari masyarakat terdampak kepada pimpinan DPRD dan Bupati Blitar agar segera ditemukan solusi yang tepat dan komprehensif.

Sebelumnya, pada Januari 2025, Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Blitar mendesak aparat penegak hukum untuk tegas dalam menertibkan tambang pasir ilegal. 

Mereka menyoroti dampak negatif seperti kerusakan lingkungan, jalan, dan polusi udara akibat eksploitasi tambang yang tidak terkontrol. PMII Blitar juga mengingatkan bahwa keberadaan tambang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, bukan sebaliknya.

Situasi ini mencerminkan dilema antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan penegakan hukum dalam pengelolaan sumber daya alam. Diperlukan perhatian serius dan kolaborasi dari semua pihak untuk menemukan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat terdampak.

 

Reporter : Louis Zunaidi

Editor : Nur Leli