Skip to main content
x
Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat(Sumbar) menangkap tiga orang pelaku penambangan emas tanpa izin di Jorong Lubuk Bakar Nagari Muaro Kiawai Kecamatan Gunung Tuleh. Foto : Budy Yanto

Polisi Tangkap Tiga Orang Penambang Emas Ilegal di Pasaman Barat

SiberZone.id - Wakil Kepala (Waka) Polres Pasaman Barat Kompol Chairul Ambri Nasution didampingi Kasi Humas AKP Rosmiarti dan Kanit Tipidter Satreskrim Aipda Ilva Yanarida di Simpang Empat, Senin, mengatakan tiga orang yang ditangkap itu inisial Andi (29) sebagai operator, Ansori (34) dan Nendi (36) berperan sebagai anak box.

"Kita juga memburu pemodalnya inisial JB (45) dan inisial A (26), R (21) sebagai koordinator lapangannya, J (35) sebagai operator alat berat dan M (21) serta N (23) sebagai anak box," katanya.

Ia mengatakan penangkapan terhadap pelaku tambang emas itu dilakukan pada Sabtu (29/7) sekitar pukul 03.00 WIB dibawah pimpinan Kepala Satuan Reskrim AKP Fahrel Haris.

Tim menemukan pelaku sedang melakukan penambangan emas dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator merk Hitachi warna orange di tepu Sungai Batang Pasaman.

"Setelah tiga orang ditangkap mereka mengaku aktivitas penambangan disuruh dan diberi upah oleh pemodal inisial J yang juga pemilik alat berat serta inisial A sebagai koordinator lapangan," katanya.

"Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," tegasnya.

Terhadap pemodal dan koordinator lapangan itu pihak Polres Pasaman Barat akan mengejar dan memburunya agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki sebelumnya menegaskan akan menindak tegas penambangan emas tanpa izin di wilayah hukumnya.

"Kami akan terus kejar para pemain tambang emas ilegal. Mohon kerja sama dan dukungannya," ajaknya.

Editor : Nora Fransiska