Skip to main content
x
Revisi Perda RTRW Kaur Disahkan

Revisi Perda RTRW Kaur Disahkan

SiberZone.id, Kaur - Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 tahun 2021-2041 tentang Penataan Tata Ruang Rencana Tata Wilayah (RTRW) resmi disahkan menjadi Perda. Pengesahan Raperda tersebut dilaksanakan melalui rapat paripurna DPRD Kaur, Senin (7/6) yang dipimpin Ketua DPRD Kaur, Diana Taulani dan dihadiri Wabup Herlian Muchrim ST, Sekda Kaur dan Kepala FKPD dan OPD di lingkungan Pemkab Kaur

"Revisi Perda RTRW tahun 2021-2041 yang merupakan usulan eksekutif telah resmi disahkan hari ini (kemarin),” kata Ketua DPRD Kaur, Senin (7/6).

Dengandisahkannya Perda RTRW ini. Maka perda Revisi RTRW ini sudah dapat diaplikasikan dalam, waktu dekat, tentunya menunggu penomoran perda dan evaluasi Gubernur terlebih dahulu. Sejumlah kebijakan penting dalam penyusunan RTRW di Kabupaten Kaur mengalami perubahan. Mulai dari pertambangan, perkebunan hingga budaya perikanan.

“Ada beberapa poin penting dalam revisi ini diantaranya penghapusan kawasan tambang pasir besi di Kabupaten Kaur, kami menilai hal ini tak lagi cocok dengan lingkungan. Sementara untuk kawasan tambak udang kami perluas menjadi seluruh kawasan pesisir di Kabupaten Kaur bisa dijadikan kawasan budidaya perikanan,” kata Ketua Pansus RTRW, Deny Setiawan SH usai rapat paripurna di DPRD Kaur.

Sementara perkebunan pihaknya mengaku sepakat membatasi kawasan perkebunan sawit sampai dengan yang sudah terbit Hak Guna Usaha (HGU) oleh sejumlah perusahaan perkebunan sawit saat ini. Kebijakan lain yang dilakukan perombakan yakni sejumlah kawasan kawasan lain mulai dari wisata, taman wisata alam (TWA) hingga kota Bintuhan, perkantoran dan lain sebagainya yang dituangkan dalam RTRW

“Harapan kita RTRW ini dapat diaplikasikan dalam penyusunan kerangka kerja pemkab Kaur ditahun berikutnya,” ujar Deny.

Sementara itu, Waka 1 DPRD Kaur Juraidi S Sos menambahkan pihaknya kana menyampaikan usulan dengan kementerian terkait dengan TWA Wayhawang untuk dihapuskan seluruhan atau sebagian. Hal ini lantaran TWA sendiri sampai saat ini sudah menjadi kebun produktif warga, dimana kawasan TWA Wayhawang ini sebagian sudah dijadikan warga di Desa Muara jaya untuk perkebunan kelapa dan yang lainnya. Sehingga tak lagi efektif.

“Di sini kita akan mengusulkan agar dilakukan penghapusan TWA Wayhawang dan menyerahkannya dengan warga sepenuhnya,” tandasnya. (Adv)